Dari Pengalaman, Ketum PBNU Gus Yahya Ungkap Evaluasi Ujian Nasional Butuh Perpaduan Lokal dan Internasional

Jakarta, disinfecting2u.com – Dirjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menjelaskan, sistem evaluasi ujian nasional berasal dari pengalaman sekolah siswa yang mengintegrasikan pendidikan lokal dan global.

Gus Yahya mewakili PBNU memberikan saran dan jawaban usai mendengar rencana kembali mengikuti ujian nasional.

“Karena sekolah tempat kita lulusannya berbeda-beda,” kata Gus Yahya di Jakarta, Jumat (1/3/2025).

Ia mencontohkan NU, sekolah negeri, dan swasta yang tetap mengikuti persyaratan saat mendaftar pendidikan di negara lain.

“Di sini harus dilakukan seleksi terlebih dahulu agar kita memenuhi standar kualitas lulusannya, dan ketika dibawa ke sana harus beradaptasi dulu di sana,” jelasnya.

Menurutnya, NU selama ini sudah berpengalaman dalam berupaya berkomunikasi dan bekerja sama guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara internasional.

Pengalaman ini menjadi permasalahan nyata dan patut dibicarakan bersama untuk perbaikan sistem kualifikasi nasional.

Sebelumnya pada Selasa (31/2/2024), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan pihaknya telah melakukan observasi terhadap sistem penilaian pembelajaran baru tersebut.

Pengamatan ini berdasarkan pengalaman mengikuti setiap ujian hingga tingkat nasional dan belajar mengajar.

Abdul Muti mencontohkan Ujian Akhir Tahun, ujian negeri yang diperuntukkan khusus bagi sekolah swasta, yaitu semacam perubahan nama dalam sistem evaluasi hasil belajar setiap kali terjadi pergantian musim.

Abdul Mu’ti melanjutkan perubahan penilaian lainnya dari Ujian Nasional sebagai acuan siswa menuju kelulusan, menggantikan Penilaian Akhir Pembelajaran Nasional (EBTANAS).

Berdasarkan evaluasi, kata dia, bukan lagi ujian nasional yang menentukan kelulusan. Karena bisa merujuk pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

“Kesimpulan gelar itu bukan berdasarkan ujian nasional, tapi ujian sekolah. Karena menurut undang-undang, dinas pendidikan mempunyai kewenangan menentukan lulus atau tidaknya lulusan,” tegasnya.

(Masukkan/Lompat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top