Jakarta, disinfecting2u.com – Kasus Tom Lembong menarik perhatian publik bahkan elite politik. Beberapa anggota parlemen mempertanyakan kasus yang menimpa Jaksa Agung.
Contoh Tom Lembong, ada yang menganggap ada kejanggalan atau ada kaitannya dengan politik.
Tak hanya itu, kisah istri Tom Lembong, Ciska Vihardja yang diutarakan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menghebohkan publik seperti dilansir Tempo.co, Jumat (15/11/2024).
Dalam kasus ini, Ari mengungkap dirinya bertemu dengan istri Tom, Ciska Vihardja.
Ari mengatakan, istri Tom Lembong meyakini suaminya tidak terlibat kasus korupsi impor gula.
Istrinya sangat yakin suaminya tidak melakukan itu, kata Arie seperti dikutip Tempo, Jumat (15/11/2024).
Ia pun menjelaskan, Cisca tahu persis bagaimana kelakuan suaminya.
“Dia orang yang sangat idealis, sangat terorganisir,” kata Ari menirukan ucapan Cisca.
Bahkan, Ari menyebut istri Tom Lembong kini sudah stabil dan akan terus menafkahi suaminya selama persidangan.
Istrinya sudah tahu risiko dalam politik, jadi dia harus mengambil risiko itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi KHRD RI Sari Wiuliati mengatakan, tidak ada unsur atau unsur kesalahan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka. korupsi impor gula kriminal.
Pengumuman itu disampaikan Sari Ululiati kemarin, Rabu (13/11/2024), di Kompleks Majlis Jakarta, saat rapat bisnis dengan Kejaksaan Agung RI.
Ia pun menjelaskan panjang lebar mengenai proses izin impor gula yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
“Yang tadi Pak Hinca, kasus ini sudah menimbulkan opini publik, kasus ini penuh dengan kepentingan politik,” kata Sari wiluliati di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut dia, izin tersebut diberikan berdasarkan aturan yang berlaku saat itu.
Padahal, Sari Tom menyebut tidak terbukti adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan izin impor gula yang dilakukan Tom Lembong.
“Kalau melihat waktu yang diperbolehkan Tom Lembong pada 2015 dan 2016, aturannya pasti ada dua,” ujarnya.
Sari Ululiati mengatakan, pertama, Pasal 2 Permenperindag Nomor 527 Tahun 2004 digunakan untuk mendapatkan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015.
“Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang diakui sebagai importir gula”.
Sari Ululiati mengatakan, berdasarkan Pasal 4 Ayat 1, yang menerbitkan izin impor adalah Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Perdagangan Luar Negeri.
Terkait Pasal 2 Ayat 4 disebutkan gula kristal mentah impor dapat dijual atau didistribusikan kepada industri setelah diolah.
“Kalau dia tetap di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar aturan. Tapi Pasal 23 menyebutkan hanya menteri yang bisa menentukan pengecualian aturan dalam keputusan ini,” ujarnya.
Sari melanjutkan, mengulas alasan pemerintah mengizinkan impor gula.
Ia mengatakan tingginya harga gula terutama masyarakat berpendapatan rendah.
“Saya mencontohkan karena harga gula sangat tinggi dan sangat membebani masyarakat, terutama masyarakat miskin.”
Di sisi lain, ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut Perjanjian antara KASAD dan Kementerian Perdagangan tahun 2013, koperasi induk Gosh (Inkopkar) telah meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan operasional komersial. untuk menstabilkan harga gula.
“Setelah diterapkan, Inkopkar bisa bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri,” kata Sari Ululiati.
Belakangan, beberapa perusahaan tersebut menyatakan telah mengajukan permohonan izin impor gula pasir mentah yang telah diolah menjadi gula pasir putih kepada Menteri Perdagangan.
“Kemudian dibagikan kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah ke pasar. Karena tujuannya untuk menstabilkan harga.”
Oleh karena itu, Sari menilai pemberian izin impor yang dilakukan Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai aturan yang ada.
“Jadi di sini kita bisa melihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya mencari keuntungan semata, namun juga memiliki rasa nasionalisme untuk menciptakan stabilitas nasional,” tuturnya.
“Dalam hal ini izin impor yang lazim dikeluarkan oleh Direktur Jenderal diterbitkan oleh Menteri untuk melaksanakan Pasal 23.”
Bahkan, Sari menjelaskan, perusahaan yang terlibat dalam impor gula tidak melanggar aturan yang ada, meski pemberian izin impor melibatkan aspek terkait industri militer.
“Hal ini menjadi pertanyaan bagi saya, apakah pemberian izin impor itu melanggar aturan atau ketentuan terkait atau tidak? Kalau aturannya dilanggar, pelanggarannya di mana? Berdasarkan Pasal 23, menteri mengizinkannya,” ujarnya. (mengerang)