Nganjuk, disinfecting2u.com – Peristiwa mengenaskan terjadi di Desa Begadong, Kabupaten Administratif Nganjuk. Seorang nenek bernama Kitari (74 tahun) menjadi korban pemberontakan cucunya. Pemuda yang diketahui bernama MS (24) itu memutuskan untuk mencuri perhiasan neneknya sebelum melarikan diri. Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.30 pada Rabu, 20 November, di rumah korban. Pelaku masuk ke rumah korban dengan membuka pintu.
Kapolres Nganjuki AKBP Siswantoro membenarkan, Satreskrim Polres Nganjuki bersama Kelompok Resmob Polres Nganjuki menangkap pelaku pencurian dan kekerasan tersebut.
AKBP Siswantoro pada Rabu mengatakan, “Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap rekaman CCTV dan keterangan saksi, yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Begadong, Nganjuku.” (21/11).
AKBP Siswantoro menjelaskan, Berdasarkan pemeriksaan, kami menelusuri kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami ke MS, yang akhirnya mengaku bersalah. Penangkapan terjadi kurang dari 12 jam setelah kejadian.
AKBP Siswantoro menjelaskan, Kasus tersebut melibatkan korban bernama Kitri (79) yang berdomisili di Standui 34 dan pelaku adalah cucunya MS (24) yang berdomisili di Desa Sukorejo, Kecamatan Lokeret, Nganjuku. .
– Pelaku mencekik korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa rantai emas dan dua buah cincin emas dengan berat total sekitar 20 gram. Kerugiannya mencapai Rp15 juta, kata AKBP Siswantoro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan, usai penangkapan MS, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, serta perhiasan hasil curian. .
AKP Julkifli menambahkan: “Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Anehnya, MS (pelaku) adalah cucu korban sendiri.
Atas perbuatannya tersebut, ia didakwa berdasarkan Pasal 365(1) KUHP MS, yaitu melakukan pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (kso/kauman)