Cegah Penularan Virus Rabies ke Hewan Ternak, Papua Barat Sebar 200 Dosis Vaksin Serentak untuk Tiga Kabupaten

Manokwari, disinfecting2u.com – Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat telah menyiapkan total 200 dosis vaksin untuk mencegah penularan virus rabies. Penerapan vaksinasi dilakukan serentak di tiga wilayah berbeda, Manokwari, Fakfak, dan Kaimana, pada Kamis (10/10/2024).

Vaksinasi rabies tidak hanya diberikan untuk melindungi hewan peliharaan. Pemberian vaksin juga diyakini akan memberikan dampak positif bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dr. Diteruskan oleh Hendrikus Fatem. Ia juga menjelaskan, ketiga wilayah tersebut dipilih sebagai lokasi vaksinasi rabies tahap pertama karena memiliki akses ke wilayah lain di luar Papua Barat melalui jalur pelayaran.

Mengutip laman ANTARA, Fatem mengatakan, “Kami menawarkan 200 dosis vaksin. Manokwari 100 dosis, Kaimana 50 dosis, dan Fakfak 50 dosis.”

Fatem mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rencana kampanye vaksinasi mendatang. Empat wilayah yang akan menjadi lokasi peluncuran vaksin tahap kedua adalah Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

“Secara historis, tidak ada kasus rabies yang dilaporkan di Papua Barat, tapi kita harus mengantisipasinya. Kita mulai dari tiga wilayah yang menjadi pintu masuk, kemudian kita akan beralih ke wilayah lain,” kata Fatem yang bekerja sama dengan BKHIT Pemerintah Barat. Papua.

Fatem juga mengumumkan bahwa pemerintah daerah bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat. Salah satunya dengan meningkatkan pemeriksaan terhadap perdagangan hewan melalui transportasi laut dan udara.

Pengiriman hewan dan produknya harus menyertakan dokumen sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dokumen yang dimaksud antara lain surat keterangan kesehatan hewan dan surat keterangan kesehatan produk hewan yang diterbitkan oleh Kantor Karantina di wilayah asal kiriman.

Selain itu, pemilik produk harus menyerahkan sertifikat kesehatan produk hewan yang diperoleh dari Instansi Kedokteran Hewan atau dokter hewan yang berwenang di daerah asal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top