Probolinggo, disinfecting2u.com – LSM Lira bersama aktivis antikorupsi Probolinggo mengunjungi kantor Bawaslu di Jalan MT Haryono, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo. Melaporkan dugaan manipulasi data yang dilakukan salah satu calon Wakil Bupati (Cawabup) yang maju pada Pemilu 2024.
Hasil temuan itu terungkap adanya kesenjangan data antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Wakil Bupati masing-masing dengan kenyataan di lapangan.
Bupati Lira Probolingo Salamul Huda mengatakan, LHKPN berbadan hukum memiliki calon wakil bupati yang sudah melaporkan bebas utang. Bahkan, ditemukan catatan lelang aset dan utang bank negara pada salah satu calon wakil bupati yang sedang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
“Ini merupakan dugaan pelanggaran administratif dan tuntutan pidana atas pemberitaan palsu yang dilakukan salah satu calon wakil presiden,” kata Salamul.
Salamul menjelaskan, dalam LHKPN yang masuk dalam tagihan administratif, Wakil Bupati menyebut tidak ada utang. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata yang bersangkutan masih memiliki tanggungan.
“Jumlahnya sekitar Rp 2,5 miliar. Saat ini salah satu aset milik Wakil Bupati sedang dilelang oleh pihak bank,” imbuhnya.
Jika terbukti pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Tahun 2024, khususnya Pasal 14(J):
1. Menetapkan calon bupati dan wakil bupati harus mempertanggungjawabkan harta bendanya, tidak boleh mempunyai utang kepada negara atau utang yang merugikan negara, dan tidak boleh pailit.
2.T. 2 Seni. 21 Peraturan Nomor 2 Komite Pemberantasan Korupsi Tahun 2020. menyatakan bahwa penyelenggara negara harus memberikan informasi yang relevan kepada LHKP.
3. Apabila LHKPN tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kemudian Nomor Undangan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015. 1.
5. Dalam ayat K. Pasal 7 menyebutkan syarat bagi pemohon adalah tidak mempunyai kewajiban yang merugikan keuangan negara, baik secara pribadi maupun sebagai badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Diketahui, salah satu bank milik negara adalah milik negara, sehingga uang yang dipinjam calon wakil bupati tersebut merupakan uang milik negara.
“Utang yang belum dibayar ini bisa menimbulkan kerugian negara, sehingga menurut penelitian kami bisa dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi seorang calon,” jelasnya.
Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Untuk memberikan kejelasan hukum dan menjaga integritas proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Probolinggo. Wakil bupati yang dilaporkan ke Bavaslu memiliki pinjaman sebesar Rp775 juta dan denda lebih dari Rp1 miliar.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, bila perlu yang bersangkutan didiskualifikasi ikut serta dalam Pilkada 2024,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yongki Hendriyanto mengatakan, Bawaslu langsung mendalami laporan LSM Lira pada Sabtu (10/05).
“Kami telah menerima sinyal bahwa kemungkinan manipulasi data telah terdeteksi. Dalam waktu tiga hari, diperiksa apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.
Jika syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, Bavaslu akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Mereka akan memanggil orang yang terkena dampak dan beberapa saksi untuk diinterogasi.
Yongki menegaskan, meski proses peninjauan terus berjalan, namun kabar pencalonan calon wakil bupati tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hingga keputusan akhir diambil, proses nominasi terus berlanjut.
Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu akan dikenakan sanksi, termasuk sanksi terberat yang dapat berujung pada diskualifikasi, kata Yonki.
Bawaslu Kabupaten Probolinggo berkomitmen menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Probolinggo. (msn/target)