Pemerintah Naikkan Tukin Kemnaker, Paling Besar Rp33,2 Juta
Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo dua hari sebelum ia meninggalkan jabatannya. Peraturan ini merupakan pembaharuan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2017…