
UU PDP Berlaku Penuh, Polri Sudah Bisa Tindak Hukum Pelanggar
Jakarta, disinfecting2u.com – UU no. Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku hari ini, Kamis (17 Oktober). Dengan berlakunya UU PDP, polisi mampu menindak pelanggaran terkait undang-undang tersebut, khususnya di bidang kebocoran data pribadi. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terdapat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi di Indonesia…