Catat! Ini Jadwal Kampanye dan Tempat Debat Bagi 4 Paslon di Pilgub Jabar 2024

Bandung, disinfecting2u.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mulai mempersiapkan venue acara besar kampanye Pilgub Jabar 2024.

CPU memutuskan debat kedua calon gubernur Jabar akan digelar selama tiga hari di tempat berbeda pada November 2024. »Kepala Dinas Sosial, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Jabar kata CPU Hedi Ardia, Rabu (10/2/2024).

Terkait kampanye umum atau rapat umum calon, dia mengatakan, peserta Pilkada Jabar menyerahkan kepada KPU tempat dan waktu yang diinginkan sesuai dengan SK 46 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024.

Hedi menjelaskan, setiap pasangan calon mempunyai dua kesempatan untuk berkampanye secara luas pada Pilkada Jawa Barat 2024 yang telah mereka pilih.

Hedi menjelaskan, pasangan 1 Atsep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina akan menggelar kampanye besar-besaran di Kota Tasikmalaya pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 17 November 2024.

Pasangan nomor 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapraja selanjutnya akan tampil di Pangandaran pada 10 November 2024 dan Bandung pada 16 November 2024.

Kemudian pasangan nomor urut 3: Ahmad Shaikhu-Ilham Akbar Habibi di Bandung pada 10 November 2024 dan Kota Bekasi pada 23 November 2024.

Sedangkan pasangan nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan akan melakukan kampanye besar-besaran di Kabupaten Indramayu pada 20 November 2024 dan Kabupaten Bogor pada 23 November 2024.

Soal calon keempat, rencananya kampanye kedua diundur ke 22 November. Tapi tempatnya di Bogor, ujarnya.

Secara terpisah, Ketua CPU Jabar Ummi Wahyuni​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

“Insya Allah debatnya akan dilaksanakan pada bulan November. Lokasinya belum kita pastikan, kita bayangkan saja betapa luasnya Jawa Barat. “Karena kami mencakup tiga wilayah geografis utama, kami memutuskan untuk membaginya menjadi tiga wilayah,” kata warga tersebut. . 

Terkait pemasangan alat bantu pemilu (APC), Ummi mengatakan hal itu ditentukan undang-undang sesuai peraturan perundang-undangan di masing-masing 27 kota/daerah.

“Poin-poinnya telah diputuskan dan disahkan. Kami sudah sebarkan di Bawaslu dan pasangan calon yang mencakup 27 kabupaten/kota karena menunggu titik pemilihan dari teman-teman (CP) di 27 kabupaten/kota. Adapun aturannya, ada atau tidak. bisa dikirim ke APK,” tegasnya.

(ila/fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top