Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana

Jakarta, disinfecting2u.com – Di era digital modern, kebutuhan akan layanan pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. Selain memberikan kemudahan pencairan modal, proses ini juga relatif cepat. Sayangnya kehadiran layanan fintech dibayangi oleh pinjol ilegal, dan keberadaan pinjol ilegal justru merugikan penggunanya. Salah satu bentuk pinjol yang dianggap ilegal adalah ketika jasa keuangan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena belum adanya peraturan dan izin resmi, banyak masyarakat yang justru mengalami teror dan intimidasi setelah menggunakan jasa pinjol ilegal.

Tak hanya itu, suku bunga pinjaman yang besar membuat debitur kesulitan melunasi utangnya. Yang lain telah menjadi korban dari orang-orang yang mengumpulkan data pribadi mereka dan membagikannya sebagai bentuk intimidasi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal. Dengan cara ini, seseorang dapat terhindar dari jebakan utang dan praktik penagihan utang yang tidak etis.

Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon peminjam untuk memeriksa keabsahan pinjaman tersebut. Ciri-ciri Pinjol Legal 1. Terdaftar di OJK

Pinjaman legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat melihat daftar pinjaman resmi di situs OJK. 2. Insentif produk

Pinjol yang sah tidak akan pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti pesan teks atau aplikasi perpesanan. 3. Periksa riwayat kredit

Perusahaan pemberi pinjaman yang sah terlebih dahulu akan menangani pemilihan peminjam, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit. 4. minat yang jelas

Pinjaman legal memiliki tingkat bunga transparan hingga 0,8%/hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan denda tertentu jika debitur terlambat membayar. 5. Hukuman bagi yang tidak membayar

Peminjam yang tidak dapat membayar kembali pinjamannya setelah jangka waktu 90 hari akan masuk daftar hitam oleh Pusat Data Fintech dan tidak dapat meminjam dari platform Fintech lainnya. 6. perlindungan konsumen

Pinjol legal memiliki platform layanan pengaduan dengan tim staf layanan pelanggan. 7. Status pinjaman

Selain memiliki izin dari OJK, perusahaan pemberi pinjaman juga memiliki manajemen dan alamat kantor yang jelas 8. Akses seluler

Pinjaman yang sah hanya mengizinkan akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi telepon peminjam. 9. Pembayaran sesuai standar OJK

Debt collector harus memiliki surat penagihan utang yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Sekutu Indonesia (AFPI).

Sementara itu, untuk pinjaman ilegal, pemberi pinjaman sering kali meminta data pribadi. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal1. Tidak terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tentunya tidak terdaftar atau berizin di OJK.2. Insentif produk

Penyediaan produk pinjaman ilegal seringkali dilakukan melalui jalur swasta, seperti melalui aplikasi pesan dan SMS. 3. Tidak memeriksa riwayat kredit

Pinjol ilegal tidak memerlukan pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pinjaman pun mudah. 4. Biaya bunga tidak jelas

Pinjol ilegal sering kali membebankan bunga atau biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas. 5. Hukuman bagi yang tidak membayar

Pinjaman ilegal seringkali mengancam peminjam yang tidak mampu atau lamban membayar tagihannya dengan teror, intimidasi, dan pelecehan. 6. Tidak ada layanan pengaduan konsumen

Tidak ada layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen terhadap pinjol ilegal. 7. keadaan minimal

Pinjol ilegal tidak memiliki izin identifikasi operator dan alamat kantor yang tidak jelas. Akses seluler

Pinjaman ilegal seringkali memerlukan akses ke seluruh ponsel, termasuk yang berkaitan dengan data pribadi seperti daftar kontak. 9. Pembayaran tidak sesuai OJK

Pihak yang membayar tidak memiliki sertifikat pembayaran yang dikeluarkan oleh AFPI.

Memastikan penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.​

Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban nasabah juga diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam praktik peminjaman merugikan (nba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top