Palembang, disinfecting2u.com – Calon Wakil Wali Kota Palembang Ratu Deua dilaporkan ke SPKT Polda Palembang karena dugaan pencemaran nama baik melalui media sosialnya.
Terkait hal tersebut, selebgram asal Palembang Magcek Abie melalui kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin SH MH menjelaskan terkait laporan terhadap kliennya.
Sapriadi mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak atas laporan tersebut karena kliennya belum diperiksa atau dipanggil polisi.
“Untuk saat ini kami hanya tahu dari media, belum ada laporan resmi dari polisi. Nanti setelah kami telepon dan periksa klien kami, baru kami nilai apa langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, tim kuasa hukum sedang menyiapkan bukti atas dakwaan terhadap kliennya.
Kalau kita mengetahui dari pemberitaan itu terkait pencemaran nama baik Ratu Dewa, makanya kita masih mengumpulkan bukti-bukti pendukungnya, ujarnya.
Menurutnya, kliennya tidak independen dan video yang diunggah kliennya merupakan video repost.
“Jadi bukan klien kami yang merekam video tersebut, klien kami hanya mem-posting ulang dan ceritanya tidak bermaksud memberatkan, hanya menimbulkan keraguan,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ke depan pihaknya dan kliennya ingin melakukan restorative justice dan berupaya melakukan pembahasan, mengingat kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau bahkan dengan cara tradisional.
“Tentu kita tidak ingin hal ini terus terjadi sehingga pilkada yang tadinya nihil konflik menjadi riuh,” ujarnya.
Tak mau kalah, Sapriadi mengatakan kliennya meminta maaf atas keributan akibat video viral yang ia posting ulang.
Ya, atas nama klien kami, kami mohon maaf kepada warga Kota Palembang atas ketidaknyamanan ini, tutupnya. (peb/tidak)