Jakarta, disinfecting2u.com– Memelihara kucing bagi umat Islam sudah menjadi hal yang lumrah. Karena dalam Islam dianggap sebagai hewan yang bisa hidup berdampingan dengan manusia.
Diketahui bahwa kucing merupakan hewan peliharaan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Kucing adalah hewan istimewa dalam Islam.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa seorang wanita disiksa di dalam kubur dan dimasukkan ke neraka karena kelaparan seekor kucing.
Menurut NU Online, status hadis tersebut shahih dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda tentang Abdullah bin Umar;
Kata-kata: Jika Tuhan berkehendak وَسَقَتْهَا, إِذْ هِيَ ح َبَسَتْهَا, وَلَا هِيَ مِن خَشَاشِ الْأَرْ ضِ. رواه مسلمل.
Artinya; “Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing. Dia mengurung kucingnya sampai mati, lalu masuk neraka karenanya. Dia tidak memberi makan kucingnya atau memberinya air. Faktanya , dia Dia menguncinya dan tidak meninggalkan makanan untuknya, jadi dia memakan apa yang berasal dari tanah.
Dokter. Tangkapan layar dari YouTube/Buya Yahya
Oleh karena itu tidak heran jika banyak umat Islam yang menyukai dan memelihara kucing di rumah.
Dengan adanya kucing di rumah, terkadang pemiliknya membiarkan kucingnya tidur dimana saja.
Kutipan ceramah Buya Yahya dirangkum disinfecting2u.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (25/10/24).
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa hewan terbagi menjadi dua jenis.
“Hewan itu ada dua. Hewan yang halal dimakan dan hewan yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.
“Bisa mencukur hewan yang halal untuk dimakan dan dijadikan pakaian, itu namanya wol,” lanjutnya.
Sementara terkait hewan yang tidak halal dimakan, Buya Yahya mengatakan terdapat perbedaan pendapat di kalangan sebagian ulama.
Sebagaimana juga disebutkan dalam Hadits Muslim,
“Ketika Nabi Muhammad hendak berwudhu, seekor kucing menghampirinya dan kucing itu minum dari bejana tempat ia berwudhu. Nabi berhenti sampai kucing itu selesai minum lalu berwudhu.” (HR Muslim).
Kemudian hadits Bukhari Rasulullah SAW bersabda:
“Kucing itu bukannya najis. Padahal, kucing adalah hewan yang sering kita jumpai dan ada di sekitar kita.” (HR.Bukhari).
Dalam hal ini, tidak ada masalah menggunakan sajadah yang mengandung bulu kucing. Selama bulu kucingnya tidak banyak, kalimat Anda tetap sah.
“Kebanyakan orang bilang, kalau makan hewan yang tidak halal, maka bulunya termasuk yang haram, jadi najis kalau banyak (bulunya),” kata Buya Yahya. (Klw).
Waallahuallaam