Jakarta, disinfecting2u.com – Produsen kendaraan listrik Indonesia masih bekerja keras untuk meningkatkan jumlah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Tujuannya untuk mendapatkan subsidi pemerintah terhadap produk kendaraan listrik.
Hal ini juga berlaku pada bus listrik yang komponen atau materialnya saat ini berasal dari luar negeri.
Salah satunya diposting pada Kamis (31 Oktober 2024) oleh Direktur Utama PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Kelik Irwantono.
Ia mengatakan, nilai TKDN bus listrik yang diproduksi perusahaannya lebih dari 40%.
Bus perseroan yang diproduksi Moeldoko ini hadir dalam dua tipe, yakni bus listrik low entry medium size MD8-E dan bus listrik general floor large MD12 E.
“TKDN bus listrik ukuran sedang sebesar 43,58%, sedangkan TKDN bus ukuran reguler sebesar 43,42%,” ujarnya.
Dia mengatakan, bila nilai TKDN melebihi 40%, dua bus listrik bisa mendapat subsidi.
Selain itu, subsidi yang terlibat dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2023, diberikan insentif pembebasan PPN bagi kendaraan listrik dengan TKDN di atas 40%,” ujarnya. ke
“Kendaraan listrik yang memenuhi standar TKDN seperti MD8-E Low Entry dan MD12 E Normal Floor berhak mendapatkan pembebasan PPN,” ujarnya.
Meski nilai tersebut cukup untuk menerima subsidi pemerintah, namun ia mengaku akan terus meningkatkan nilai THDN ke nilai yang lebih besar.
Dengan cara ini, pihaknya dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi lokal dan membantu mendorong pengembangan wirausaha lokal.
Ia melanjutkan, segmen bus listrik masih mendominasi internal penilaian TKDN selama ini.
Ini termasuk kursi, pegangan penumpang dan beberapa item lainnya.
Sementara baterai masih perlu diimpor, tutupnya. (vsf)
Ke