Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan internasional Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LQ (39) di Ngurah Rai Bandara di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Silmi Karim mengatakan LQ ditangkap petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa (1/10).
Silmi menyebut LQ masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO) Interpol.
LQ diamankan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Bandara Internasional Ngurah Rai setelah kedapatan terhalang dan ditolak oleh gerbang otomatis serta menghindari petugas pengecekan, kata Silmi Karim, Kamis (10/10).
Memang, Silmi mengatakan, sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi mendapat red notice dari Interpol pada 27 September 2024 tentang penangkapan LQ (39), buronan kasus pidana di China.
Berdasarkan informasi yang diterima, LQ masuk ke Indonesia dengan menggunakan Singapore Airlines SQ0944 yang tiba pada pukul 19.00 (26/09), jelas Silmi, bermula dari informasi buronan Tiongkok tersebut berada di Indonesia dan bermodal seseorang yang ditolak melalui gerbang otomatis, sehingga petugas imigrasi akhirnya mencari dan mengidentifikasi penumpang tersebut menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Namun menurut Silmi, saat membandingkan data Rednotice dengan data pengguna yang diblokir, terungkap adanya perbedaan identitas.
Data yang diberikan dalam rednotice merujuk pada warga negara Tiongkok. Namun salah satu yang dilarang adalah warga negara Turki.
“Data-data tersebut langsung kita masukkan ke dalam sistem larangan yang biasanya memuat detail dan bukan foto nama biometrik yang berbeda-beda, karena begitu dia masuk, yang menarik dia menggunakan paspor Turki, ketika keluar dia juga punya. Sementara itu, melalui rednotice ada nama lain yang dikirimkan dengan warga negara China lainnya, jelas Silmi.
Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa LQ diidentifikasi dengan nama lain, yakni nama samaran.
Dia diidentifikasi sebagai Joe Lin, dan paspornya menyatakan bahwa dia adalah warga negara Turki.
“Jadi nama dan kewarganegaraannya beda, tapi karena biometriknya sudah terdaftar, autogate saat hendak berangkat ternyata yang bersangkutan kena red notice, sehingga petugas langsung mengambil yang bersangkutan. jauh. Lalu diamankan,” jelas Silmi.
LQ teridentifikasi sebagai penumpang bernama JOE LIN yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor nasional Turki U23358200 yang identik dengan LQ, tambahnya.
LQ alias Joe Lin akhirnya dimasukkan dalam daftar pencegahan dan penahanan untuk mencegahnya meninggalkan Indonesia.
“Setelah kami mengetahui data LQ yang diberikan GOC cocok dengan profil salah satu penumpang yaitu JO LIN, kami segera memasukkannya ke dalam daftar pencegahan agar kami lebih mudah menangkapnya,” kata Ye.
Lebih lanjut, Silmi mengklaim LQ alias Joe Lin adalah pelaku penipuan investasi fiktif yang memakan korban puluhan ribu.
“Yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif melalui skema Ponzi yang melibatkan kurang lebih 50.000 korban, dengan total kerugian mencapai 210 triliun rupiah atau 100 miliar dalam mata uang China,” jelas Silmi. (rpi/dpi)