Jakarta, disinfecting2u.com – Selebgram Alnaur Karima Pramesti, Naura (32) akhirnya tertangkap di Jepang setelah bertahun-tahun buron.
Terdakwa kasus penipuan terkait penipuan investasi ini ditangkap unit intelijen kejaksaan pada Rabu (23 Oktober 2024).
Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, menjelaskan Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani Kejaksaan Palembang.
Dalam putusan awal Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Alnaura dinyatakan bersalah melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan divonis 2,5 tahun penjara.
Dalam putusan pertama yang dibacakan pada Selasa (26 April 2022), Alnaura dinyatakan bersalah secara sah dan sah.
Namun di hari yang sama, Alnaura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Usai upaya banding pada Selasa (31/5/2022), majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan perbuatan Alnaura terbukti, namun tidak pidana, dan Alnaura dibebaskan dari segala tuntutan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dikeluarkan dari rutan di Palembang, jelas Hutamrin.
Namun pada Kamis (16 Juni 2022), jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Pada Rabu (11/9/2022), Mahkamah Agung memutuskan Alnaura dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.
Keputusan tersebut menetapkan masa penahanan akan dipotong dari hukuman Alnaura.
Setelah menerima putusan pada 11.01.2023. Jaksa langsung mengeluarkan surat perintah mati, namun Alnaura tak memenuhi panggilan yang dikeluarkan pada Desember 2022 dan Januari 2023.
Lalu ada surat perintah Kejaksaan Negeri Palembang; Surat Operasi Intelijen dikeluarkan dan Red Notice Interpol diajukan pada Januari 2024.
Alnaura dari Hutamrin, Thailand; Hutamrin menambahkan, dirinya kerap berpindah-pindah negara, mulai dari Vietnam hingga akhirnya bersembunyi di Jepang.
Proses repatriasi akan memakan waktu karena mengikuti prosedur internasional, ujarnya.
Pada Sabtu (26/10/2024), Alnaura akhirnya kembali ke Palembang untuk menjalani hukuman di Lapas Wanita Palembang. (ag)