Medan, disinfecting2u.com – Gubernur Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi terkait pengamanan proyek di Pemerintahan Negara Bagian Labuhan Batu.
Majelis Hakim Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, As’ad Rahim mengumumkan terdakwa Erik bersalah melanggar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lainnya.
Dakwaan lainnya adalah huruf b Jo Pasal 12. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Pencemaran Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Saya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga,” kata Hakim As’ad di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan, Rabu (25/09/2024), siang kemarin.
Hakim pun memvonis Erik membayar denda sebesar Rp300 juta.
“Jika denda tidak dibayar maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” jelas hakim.
Hakim mengatakan Erik menerima suap sebesar $1,7 miliar. Hakim menghadiahkan Erik 368.200.000 aryi (368 juta aryi) sesuai jumlah yang disukainya.
Seperti yang dikatakan hakim, Kejaksaan Agung (JPU) membawa 1.331.800.000 warga Suriah (lebih dari 1,3 miliar) ke pemerintah, di KPK.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp368.200.000,- dengan syarat apabila terdakwa tidak membayar UP paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). disita dan dibuat Kejaksaan untuk menutupi UP tersebut,” kata As’ad.
Lanjut Hakim As’ad, jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka akan diganti hukuman penjara dua tahun.
“Hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih menjadi anggota DPRD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun terhitung sejak ia menyelesaikan masa hukumannya,” kata Hakim As. ‘iklan.
Yang meringankan adalah kelakuan terdakwa selama persidangan dan terdakwa mengalami stroke, kata hakim.
Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa Erik untuk memikirkan apakah akan mengajukan perkara hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Keputusan ini serupa dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya memvonis enam tahun penjara dan denda 300 juta Ariary, enam bulan penjara. (udara/wana)