Jakarta, disinfecting2u.com – Mabes Polri berjanji akan melakukan penyidikan penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian untuk menindaklanjuti kasus anggota polisi yang ditembak mati di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan pihaknya mendapat dukungan dari Divisi Propam, Itwasum, Bareskrim terkait undang-undang tersebut.
Dia mengatakan, pihak luar seperti Kompolnas juga sudah melakukan pembahasan mengenai senjata atau peraturan kepemilikan senjata.
“Dari segi ekspektasi dan analisa ke depan, tim sedang bekerja. Hal ini mendapat dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Bagian Propam, ITwasum, dan Bareskrim. Semua akan mencari informasi dengan dukungan Kompolnas,” kata Inspektur Jenderal. Sandy Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan, data dan informasi yang dikumpulkan akan dijadikan alat bagi Polri untuk mengkaji peraturan terkait penggunaan senjata api oleh personel.
“Nanti hasil tesnya akan dikirim. Bahkan (penggunaan senjata api oleh personel, Red.) dibuat standar operasional prosedurnya, kemudian pengoperasiannya juga diperiksa kesesuaiannya dengan prosedur tersebut,” kata Fr.
Sebelumnya pada Jumat (22/11), terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan Kanit Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang mengakibatkan tewasnya rekan petugas ahli, Kabareskrim. Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP terkait rencana pembunuhan yang dilakukan Polda Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kompol Andri, dalam jumpa pers, Sabtu (23/11), mengatakan tema pembunuhan berencana itu diambil setelah mendalami kronologi kejadian dan keterangan saksi.
Selain itu, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal lain yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Selasa ini Komisi Nasional Perilaku Kepolisian (KKEP) menjatuhkan sanksi moral kepada AKP Dadang. , bahwa perbuatan pelaku dinyatakan tercela dan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut (ant/ lgn)