Makassar, disinfecting2u.com – SMA Negeri 1 Makassar mengambil tindakan tegas terkait penganiayaan siswa yang dilakukan orang yang lebih tua. Sekolah mengusir salah satu dari empat penyerang.
Pemecatan salah satu pelaku terungkap dalam tanggapannya terhadap surat panggilan yang dilayangkan kuasa hukum korban beberapa waktu lalu dan ditandatangani Kepala SMA Negeri 1 Makassar.
Berikut isi surat mengenai panggilan kehormatan berdasarkan surat tertanggal 9 Oktober 2024 dan 11 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Kepala SMA 1 Makassar Sulihin Mustafa menyatakan pihaknya belum bisa segera menangani kejadian tersebut karena memerlukan waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian Anda memberikan hukuman kepada pelanggar dengan dua cara.
“Pada tanggal 10 Oktober 2024 ditetapkan sanksi berupa skorsing selama satu minggu dan penetapan akhir diberikan kepada nama siswa berikut, MJS (Kelas XII 8), CS (XII 7) AFB (XII 5) ”, katanya. Jawab surat itu.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2024 diberikan sanksi berupa mengembalikan orientasi siswa kepada orang tua atas nama ADH Kelas XII 8 berdasarkan keputusan rapat Dewan Guru UPT SMAN 1 Makassar .
Pengacara korban, Ruslan Ali mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas tindakan tegas pihak sekolah.
“Saya bersyukur satu dari empat pelaku dikembalikan ke orang tuanya,” ujarnya.
Tapi, kata dia, meski sudah ada tindakan tegas pihak sekolah terhadap pelaku penganiayaan, namun proses hukum akan tetap dilanjutkan ke pihak kepolisian.
“Saya juga sudah lapor ke Polrestabes Makassar, korban pengeroyokan ini termasuk dalam kategori penganiayaan berat karena luka di hidung dan pusing akibat dipukul di kepala,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait perkembangan kasus penganiayaan tersebut. Menurut dia, persoalan ini bisa masuk ke tahap penyidikan.
“Ini akan terus memperbaiki keadaan sidik jari,” ujarnya.
(aryan/asm)