Jakarta, disinfecting2u.com – Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Sudarsono menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus perdagangan timah IUP PT Timah Tbk bisa berdampak serius bagi dunia usaha di Indonesia. .
Menurutnya, setiap kegiatan eksplorasi, baik di sektor pertambangan maupun di tempat lain, pasti akan menimbulkan perubahan lingkungan yang tidak dapat dihindari.
“Setiap kali survei lahan dilakukan, pasti terjadi perubahan tutupan lahan. Tidak hanya pertambangan, tapi juga sektor lain seperti perkebunan kelapa sawit. Kalau ini dijadikan dasar penghitungan kerugian negara dan dibebankan kepada pengusaha, maka bagi semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut,” kata Sudarsono dalam keterangannya, Kamis (1 Februari 2025).
Ia juga meyakini kebijakan seperti ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan, tapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Sudarsono menambahkan, negara harus memikul tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan terhadap kegiatan hukum.
Apalagi jika lahan eksplorasi atau pengembangan tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait.
“Kalau penambangannya di (wilayah) IUP, artinya sah, maka penambangannya ditanggung negara. Dia sudah menerbitkan IUP. Artinya, ketika izin diterbitkan, negara sadar pasti ada kerugian negara (lingkungan hidup), ujarnya.
Ia juga menjelaskan, tanggung jawab perusahaan pemilik IUP untuk melakukan reklamasi setelah eksplorasi.
Jika pengaduan tidak dilaporkan, sanksi hukum dapat diterapkan.
Namun, dia memastikan tindakan hukum tegas akan diambil terhadap penambang liar karena aktivitasnya jelas-jelas melanggar hukum.
“Tidak seperti sekarang, Anda akan langsung dihukum dan dianggap merugikan negara. Kalau begini, tidak akan ada lagi yang bisa menambang,” tegasnya (lkf).