Kediri, disinfecting2u.com – Selasa (1/10) lalu di Desa Krechek, Kecamatan Badas, tersangka keracunan massal ratusan warga akibat konsumsi jajanan dan minuman saat yel-yel ditetapkan Bareskrim Polres Kediri. Seminggu.
Salah satu tersangka berinisial AFF (44) dan merupakan pemilik toko grosir. Tiga Putra dari Desa Krechek, Kecamatan Badas. AFF merupakan donatur atau donatur makanan ringan dan minuman kadaluwarsa. Ratusan warga yang ikut serta dalam nyanyian tersebut keracunan akibat mengonsumsi jajanan tersebut.
“Ada 155 orang yang keracunan akibat meminum minuman ringan,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Sabtu (12/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Kediri mengatakan, tersangka AFF sengaja memberikan makanannya kepada warga saat ada aksi yel-yel.
Penjualan makanan dan minuman yang kadaluarsa 6 bulan dilakukan oleh AFF,” kata AKBP Bimo.
Kapolres Kediri mengatakan, tersangka mengaku menjalankan bisnis makanan kadaluwarsa untuk mendapatkan penghasilan lebih.
Modifikasinya, tersangka membersihkan produk pangan kadaluarsa dan memusnahkan tanggal kadaluwarsa aslinya, kata AKBP Bimo.
Dengan menggunakan printer, tanggal kadaluwarsanya bisa diganti dengan yang baru sehingga makanan yang sudah tidak layak konsumsi bisa dijual kembali di pasaran. Saat ini polisi masih mencari tersangka dan kemungkinan masih ada lainnya.
“Suami AFF dan stafnya sudah dipanggil sebagai saksi. Kasus ini akan terus kami usut hingga tuntas,” kata AKBP Bimo.
Untuk kegiatannya, AFF memutuskan untuk menerbitkan serangkaian artikel yang mencakup artikel tentang perlindungan konsumen dan pangan.
Kapolres Kediri mengimbau masyarakat selalu memeriksakan kondisinya terlebih dahulu dan berhati-hati terhadap makanan dan minuman yang dibelinya.
“Periksa terlebih dahulu kondisi makanan dan minuman yang dibeli. Terutama periksa tanggal kadaluwarsanya,” pungkas AKBP Bimo Ariyanto. (menit/gol)