Kupang, disinfecting2u.com – Ipda Rudy Soik yang dipecat usai mengungkap mafia BBM, mengajukan banding atas keputusan pemecatannya karena pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Dia sebelumnya dituduh melakukan kejahatan. Dia mengajukan banding ke Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pool Ariasandy mengungkapkan, permohonan banding diterima dan berjanji akan mendampingi Ipda Rudy Soik.
“Permohonan banding yang disampaikan Ipda Rudy Soik sudah kami terima dan akan mengatur proses bandingnya,” kata Ariasandy, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik diuji Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) yang digelar pada 10 Oktober 2024.
Dia diadili karena tidak menunjukkan manajemen penyidikan mengikuti SOP melainkan memasang garis polisi di dua titik terkait mafia BBM.
Dikabarkan pula, kawasan yang dipasangi garis polisi diduga merupakan kawasan mafia BBM. Tidak ditemukan aktivitas kriminal atau bukti dalam penyelidikan.
Meski demikian, proses imbauan ini ditanggapi dengan sangat serius oleh Polda NTT dan mudah-mudahan tidak memakan waktu lama hingga selesai.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Ariasandy, penggugat yang dikenakan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan perkara tersebut.
Banding tersebut diajukan oleh Sekretaris KKEP sesuai Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku dan Komite Pedoman Perilaku Nasional pada Pasal 69.
“Banding ditandatangani oleh pemohon dan diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam waktu tiga hari kerja setelah KKEP membacakan putusan perkara,” imbuhnya. (semut/iw)