Bunker Rahasia di Surabaya, Polisi Temukan Sabu 1 Kg dan Uang Rp230 Juta

Surabaya, disinfecting2u.com – Polisi Surabaya berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkoba setelah menemukan brankas berisi satu kilogram sabu dan uang tunai Rp 230,9 juta di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya. Penemuan ini merupakan buntut dari penyerangan yang dilakukan Jumat (22/11) lalu.

Kapolsek Pelabuhan Tanjung Prak, Surabaya, AKBP William Cornelis Tansale menjelaskan, sebelum penggerebekan Jumat pekan lalu, pihaknya terlebih dahulu menangkap tiga tersangka pengedar narkoba pada Rabu (20/11).

Ketiga tersangka adalah suami istri LL, DH dan BG. Dari tangan ketiga orang tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti seperti 52 kantong sabu seberat 43,58 gram, uang tunai 6 juta 250 ribu Rial, serta empat unit telepon genggam.

“Kenapa kita hanya menyergap di hari Jumat? “Kami ingin memastikan apakah barang sitaan tersebut masih beredar dan ternyata benar, barang tersebut masih ada,” kata William, Senin (25/11).

Dari penggerebekan Jumat pekan lalu, polisi berhasil menangkap dua bandar narkoba bernama F.D dan HS, serta 23 pengguna dengan dokumen antara lain 23 kantong sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai 150.000 Rial.

Usai penggerebekan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Senin (25/11) ditemukan simpanan berisi sabu dan uang ratusan juta rupee. William mengungkapkan, pemilik shelter berinisial MS dan RS yang kini menjadi incarannya.

Dia bersikeras: Saya minta MS dan RS segera menyerah sebelum kami ditangkap.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain empat mesin press, tiga timbangan, satu unit telepon genggam, satu unit bel, tiga sekrup, tujuh buku penjualan, dan berbagai klip plastik bekas kemasan narkoba.

William menambahkan, ditemukannya shelter ini menunjukkan kawasan Jalan Kunti tidak hanya menjadi tempat transaksi narkoba, tapi juga menjadi tempat penimbunan barang haram No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara maksimal. 20 tahun, serta ancaman denda hingga 10 miliar Rial. (Zaz/Bunga) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top