Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Pembangunan Armada Niaga Nasional atau PT PANN dan anak perusahaannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024.
Keputusan Presiden ini menyatakan PT PANN tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibubarkan. Pembubaran PT PANN juga sempat dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional. Apalagi, Pasal 2 Perpres tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi terhadap pembubaran PT PANN harus dilakukan. sesuai dengan peraturan perundang-undangan BUMN, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesepakatan pembubaran PANN harus diselesaikan dalam waktu paling lama lima tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
“Pembangunan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Pemerintah ini,” tulis PP.
Terakhir, sisa kekayaan hasil likuidasi perusahaan PANN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib masuk atau disetor ke Kas Negara.
“Seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi Perusahaan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional berdasarkan ketentuan Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
PP ini dikatakan mulai berlaku sejak diterbitkan oleh Sekretariat Kementerian Negara dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, PT PANN terkenal karena menyisakan 7 karyawannya dalam daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun. Ketujuh orang tersebut adalah Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 orang pegawai outsourcing dan 3 orang pegawai outsourcing.
Dilansir dalam situs resminya, PT PANN yang didirikan pada tahun 1974 merupakan wahana penyelenggara program investasi nasional di bidang kapal niaga.
Kemudian Erick Thohir selaku Menteri BUMN mengatakan perusahaan ini tidak mengelola usahanya sesuai kegiatan pokoknya dan hanya memiliki 7 karyawan.
Saat itu Erick Thohir mengatakan PT PANN harus segera dibenahi, banyak skema yang bisa dilakukan. Namun pilihan buruknya, yakni pembubarannya, disetujui Presiden Jokowi. (kata benda)