Bukan Hanya Penjara, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Juga Terancam Denda, Segini Besarannya Merujuk UU

Jakarta, disinfecting2u.com – Kecelakaan kerap terjadi di Tol Purbaleunyi KM 92 Jawa Barat pada Senin (11/11/2024). Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 15.15 sore tadi di sisi Jakarta WIB, Tol Purbaleunyi KM 92. Puluhan korban kecelakaan beruntun dilarikan ke RS Abdul Razak Perwakarta. Juga berlaku untuk kecelakaan yang terkonfirmasi.

Meski sudah dievakuasi, namun masih belum ada informasi pasti mengenai jumlah korban.

Update terkini adalah kronologi kecelakaan baru yang dihimpun pihak berwenang.

Kronologi versi polisi menyebutkan truk bermuatan berat itu mengalami rem blong.

 

Truk tersebut bertabrakan dengan beberapa kendaraan di depannya.

Sebanyak 20 kendaraan terlibat dalam rangkaian kecelakaan tersebut.

“Jumlah korban tewas dan luka-luka saat ini sedang didata,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Ibrahim.

Belum diketahui pasti apakah kejadian ini murni kecelakaan atau karena kelalaian pengemudi truk.

Untuk memastikannya, polisi menangkap pengemudi truk tersebut.

Polisi akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini nanti.

Hukuman

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akibat rentetan kejadian tersebut, setidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang dilanggar oleh pengemudi truk.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHP.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

Pasal 310

Ayat (1) Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau harta benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama ( enam). bulan dan/atau denda paling banyak sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupee).

Ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), sehingga menimbulkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang di lalu lintas A. denda akan dikenakan. 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupee).

Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya menimbulkan luka berat pada korban akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal 229, paling banyak lima (5) tahun. dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Rpsepuluh juta).

§ 4: Dalam hal terjadi kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupee).

Hukum pidana

Pasal 359 Barangsiapa menyebabkan matinya orang lain karena kesalahannya (kelalaiannya), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 360

§ (1) Siapa pun yang menyebabkan kerugian serius pada orang lain karena kesalahannya (kelalaian) diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana penjara paling lama satu tahun.

§ (2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya), menyebabkan kerugian pada orang lain yang mengakibatkan sakit atau cacat dalam menjalankan kegiatan resmi atau profesinya untuk jangka waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara. Pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana penjara paling banyak empat ribu lima ratus Afghani. (vsf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top