disinfecting2u.com – Kasus penembakan polisi yang dilakukan polisi sempat membuat ketegangan di benak masyarakat usai AKP Olil Rianto Ansari tewas ditembak rekannya AKP Dadang Iskandar.
Kabag Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya, AKP Olil Riantu Ansari.
Peristiwa yang menggemparkan kepolisian itu terjadi pada Jumat dini hari (22/11/2024). Jenazah AKP Olil ditemukan di Mapolres Solok Selatan, Sumbar sekitar pukul 00.43 WIB.
Kasus penembakan polisi ini diduga kuat ada kaitannya dengan kasus C-ranjau.
Tersangka kasus penembakan polisi, AKP Dadang Iskandar. (Antara) Pelaku, AKP Dadang Iskandar mengaku tak puas dengan penegakan hukum yang dilakukan Kanit Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Olil Riyanto dalam kasus tambang galian C. .
Bareskrim Polda Sumbar, Kompol Andre Kornwan mengungkapkan, sebelum membunuh rekannya, AKP Dadang, ia menghubungi AKP Oil untuk meminta bantuan terkait tambang tambang C.
Namun AKP tidak menanggapi tuntutan AKP yang membuatnya senang.
“Saat yang bersangkutan mencoba meminta bantuan dan tidak ada respon, yang bersangkutan kembali menembak,” kata Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) Kompol Andre Kurniawan.
Usai menembak kepala AKP Olil Ryanto sebanyak dua kali dari jarak dekat hingga tewas, AKP Dadang kemudian masuk ke dalam mobilnya dan melaju menuju rumah dinas Kapolsek Solok Selatan.
AKP Dadang juga melakukan penembakan di rumah dinas Kapolsek Solok Selatan AKBP Arif Mukti, menurut Kompol Andri Kurnoyan.
Kalau dilihat dari jumlah lubangnya, ada sembilan di korban, dua, kemudian tujuh di rumah Kapolsek, kata Andri Kurnoyan.
AKP Olil Ryanto dan AKBP Arif Mukti menjadi sasaran AKP Dadang Iskandar. (Kolase Berita TvOne)
Sejumlah jendela rumah dinas Kapolri tertembus tembakan AKP Dadang Iskandar.
Namun hanya enam butir peluru yang ditemukan di rumah dinas Kapolri. Beruntung Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti dipastikan selamat dan tidak mengalami luka dalam penembakan tersebut.
Keluarga AKBP Arif Mukt juga tidak dirugikan.
Dalam kejadian tersebut, AKP Dadang menemukan sejumlah peluru yang menunjukkan dirinya bersiap menembak.
“Penulis mempunyai dua magasin, yang satu isi 15 selongsong dan satu lagi isi 16 selongsong, dan di saku celananya juga ada 11 selongsong peluru,” jelas Andre.
Akibat perbuatannya, AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan pembunuhan dan penyalahgunaan tindak pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP yang menyebabkan meninggal dunia. (kmr)