BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Boleh Dipasarkan, Babe Haikal Jelaskan Syarat dan Alasannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengatakan, pembelian produk non-halal di Indonesia masih memungkinkan.

Namun Babe Haikal menjelaskan, ada aturan khusus yang harus dipatuhi pengusaha dalam hal informasi produk.

Pemasaran produk halal dan produk non halal hendaknya mempunyai tanda-tanda yang menjelaskan status kehalalannya sehingga konsumen dapat mengidentifikasinya.

“Jadi makanannya harus halal, tapi gimana yang tidak? Iya, di Indonesia bisa beriklan seperti itu (menjual produk non-halal), bagus sekali. nah, kalau dilabel halal atau non-halal,” ada pertanda, ini satu-satunya,” kata Haikal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/1/2024).

Haikal menjelaskan, aturan pemasaran produk di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Bab 4 yang menyatakan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia harus bersertifikat halal, dengan syarat dan ketentuan yang jelas.

Namun ada pengecualian berdasarkan Peraturan Umum (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Bab 2 Ayat 2 yang menyatakan produk yang mengandung zat berbahaya tidak wajib bersertifikat halal.

PP tersebut juga menegaskan, produk yang tidak halal harus memiliki informasi spesifik agar konsumen mudah mengenalinya. Produk yang dimaksud antara lain makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan turunannya.

“Nah, ini yang diperjualbelikan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan ke seluruh Indonesia. Sesuai undang-undang harus bersertifikat halal. Dan untuk pengecualian ini harus dipertegas bahwa tidak halal,” jelasnya. Haikal.

Haikal juga mengingatkan, jika pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan non halal pada produknya, terutama pada bahan yang digunakan, maka dapat melakukan ancaman pidana dengan dasar penipuan.

“Iya sekedar ngasih informasi, isinya harus jelas, kalau masukannya berbeda dengan kenyataan nanti kena sanksi, itu scam, itu saja,” imbuh Haikal.

Haikal juga menekankan pentingnya transparansi informasi produk agar konsumen tidak merasa disesatkan dan tetap terlindungi.

Pelabelan yang jelas akan mendukung hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk yang dibelinya. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top