Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Penyelenggara Sertifikasi Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian bekerja sama memantau sertifikasi produk sesuai standar halal di Rumah Potong Hewan (RPH) Dharma Jaya di Cakung, Jakarta Timur. diproduksi “memenuhi standar halal yang ditentukan,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Haikal memimpin kunjungan langsung ke Direktur Jenderal Departemen Peternakan dan Kedokteran Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda.
Babeh Haikal, sapaan akrab Haikal Hasan, menekankan pentingnya sertifikasi halal produk hewani di pasaran.
“Dalam memilih daging, pastikan juga memperhatikan apakah daging tersebut berasal dari rumah potong hewan yang halal,” kata Haikal.
Padahal, sertifikasi halal bukan hanya sekedar kewajiban hukum namun juga merupakan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang diambil sesuai kaidah agama dan aman bagi kesehatan.
Haikal juga mengungkapkan, BPJPH terus menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan seluruh proses produksi di RPH Dharma Jaya dijalankan sesuai regulasi, baik dari segi kesehatan hewan maupun aspek kehalalan produk.
“Kami sudah buktikan sendiri bahwa cara yang digunakan sesuai syariah. Halal, Insya Allah,” kata Haikal.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan produk hewani yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Agung mengaku mendukung penuh upaya BPJPH untuk memastikan seluruh produk hewan yang beredar terjamin kehalalannya.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyediakan produk hewani yang tidak hanya aman, namun juga ASUH yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal,” kata Agung.
Agung juga menekankan pentingnya sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) selain sertifikat Halal, sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap mutu produk hewan.
“Sertifikasi halal dan NKV sangat penting untuk memastikan produk hewan yang beredar memenuhi standar pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah mengirimkan surat kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan produk halal dan jaminan kesehatan hewan.
Surat tertanggal 29 November 2024 tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal dan NKV pada rumah potong hewan ruminansia/itik di wilayahnya masing-masing, sebagai langkah penting untuk memastikan produk hewan yang diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal PKH terus memperkuat pengawasan terhadap industri pemotongan dan pengolahan produk hewan di seluruh Indonesia.
“Dengan kerja sama yang erat antara BPJPH dan Kementerian Pertanian, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung pendistribusian produk hewan yang aman, sehat, sehat, dan halal (ASUH),” kata Agung (ant/nsp).