Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp20 M, Delapan Pelaku dan Tujuh Juta Batang Rokok Diamankan

Surabaya, disinfecting2u.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap penyelundupan rokok ilegal dengan menyita tujuh juta batang rokok dan menangkap delapan pelaku kejahatan. Mereka berinisial AAS (28), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38). Jaringan peredaran rokok ilegal asal Madurai.

Menurut Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tansale, pengawasan terhadap penyelundupan rokok ilegal terus diperketat terutama di kawasan perbatasan Mathura-Surabaya, khususnya di Jembatan Suramadu.

Tansale menjelaskan, rokok ilegal yang disita itu hanya ditemukan satu kali dan ditemukan di tempat operasi berbeda. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi antara lain Jembatan Suramadu, Jalan Prapat Kurung Utara, dan Jalan Kedung Kovek. Sebagian besar rokok ilegal yang disita memiliki merek lokal dan tidak memiliki pita cukai resmi.

“Pengiriman biasanya dilakukan setelah pukul 13.00, berbagai upaya dilakukan untuk mengelabui pihak berwajib. Mereka menyembunyikan rokok di antara barang-barang lain seperti pakaian, tas, dan makanan,” kata Tanasal.

Menurut dia, penyelundupan rokok ilegal sudah terjadi sejak September 2024, dengan penemuan terakhir pada bulan ini. Selain itu, penyelundup bertindak sebagai pengemudi atau kurir untuk mengangkut barang selundupan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mampu menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.

“Penyelidikan masih dilakukan dan kami berupaya mencari tahu lebih lanjut mengenai pabrik atau tempat produksi rokok ilegal tersebut,” tambah Tanasale.

Kasus ini akan terus berkembang hingga mengungkap jaringan besar penyelundupan rokok ilegal. (duduk / pergi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top