Kebumen, disinfecting2u.com – Bareskrim Polres Kebumen yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Tipidter) berhasil mengungkap insiden penggunaan bahan bakar ilegal (BBM) ilegal. 8,2 ton Lífdísil diekstraksi oleh polisi.
Dua pemuda bernama AM (35) warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37), warga Desa Klagenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa indah itu terjadi pada Jumat (15/11/2024) November 2024, pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky dari Kompol Setiyoko Kabagop dalam konferensi pers mengatakan, pameran ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kiprah Presiden Prabowo-Gibran, Asta Cita, yang fokus pada pengelolaan penggunaan energi secara tepat.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kebumen, kata Kapolres Setiyoko kepada Satreskrim, wali Axel Rizky Herdana, Rabu (4/12/2024).
Cara kerja terdakwa rapi dan sistematis. Mereka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambah tangki ekstra untuk membeli bahan bakar biodiesel bersubsidi di berbagai SPBU di wilayah Kebumen.
Pegawai terpilih kemudian menggunakan barcode dan mengganti mobil TNKB sesuai barcode tersebut agar bisa diservis di SPBU.
“Setelah tangki mobil terisi, BBM dibawa ke gudang di Jalan Raya Sruweng, di Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana BBM dipindahkan ke berbagai kempu atau kemasan setelah dijual ke pihak lain,” polisi Setiyoko. menjelaskan. .
Dalam penembakan tersebut, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti penting. Bahan bakar Biosolar sebanyak 8.250 liter, 14 kempu dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Empat unit truk yang dikonversi dengan tambahan tangki, ditemukan truk milik PT di Kabupaten Semarang di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan sebuah telepon genggam. pelakunya,” tambah Kepala Divisi Tipidter Irjen Axel Rizky Herdana.
Lanjut Inspektur Axel, semua bukti sudah ditetapkan sebagai pelakunya. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut didakwa melanggar Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Perlindungan Pribadi, bukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Rencana Kelembagaan yang mengubah Pasal 55. Undang-Undang Republik Indonesia 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Sumber Daya Alam, termasuk Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Lebih lanjut, Direktur Data dan Informasi CEO Axel Rizky Herdana mengatakan kasus tersebut akan terus dikembangkan hingga bisa sampai ke akar permasalahannya. Oleh karena itu, jatah bahan bakar dapat digunakan sesuai aturan penggunaannya.
“Kami mohon dukungannya, semoga kejadian ini dapat kita selidiki sampai ke akar-akarnya penggunaan bahan bakar yang tidak tepat,” lanjut Iptu Axel.
Camat Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.
“Dukungan komunitas sangat penting untuk menjaga motivasi brand,” tutupnya.
Dokumen ini merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang berniat menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi. Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. (mingguan/buz)