disinfecting2u.com – Ustaz Khalid Basalamah mengkaji cermat hukum orang yang siap merayu pengantinnya setelah menikahkan adikmu di luar ranjang – ibu mertua Seorang suami biasa merasa kesepian sejak istrinya meninggal.
Ustaz Khalid Basalamah menambahkan, dalam undang-undang dikatakan laki-laki yang bercerai ingin mencari pasangan baru. Bahkan sampai dia menikah, meninggalkan tempat tidur, dan adik iparnya membawanya.
“Kalau cerai istri atau istri meninggal, tidak apa-apa,” kata Ustaz Khalid Basalamah seperti dikutip dari kanal YouTube Ceramah Singkat, Rabu (27/11/2024).
Namun menikah di luar ranjang merupakan sebuah kebiasaan bagi seorang pria yang sudah lama berpisah sehingga rela menikahi saudara perempuannya demi mencari kebahagiaan baru.
Adanya larangan menikah telah dijelaskan dalam pembahasan Alquran dan hadis sejarah.
Larangan menikah merujuk pada dua orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
Atas kehendak Tuhan, pesannya بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَل َفَ ّه غَفُوْرًا رَّحِيْمً
Artinya: “Kamu diharamkan (haram) mengawini ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan bapakmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan saudara laki-lakimu, saudara perempuanmu, pengasuhmu, pengasuhmu, ibu-ibu dari istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istri-istrimu (anak angkat) yang kamu ambil dari perempuan-perempuan yang kamu campur, tetapi jika kamu tidak bergaul dengan istrimu (dan kamu menceraikannya) maka itu bukan dosamu (mereka menikah dengannya) , (dan diharamkan bagimu) istri-istri kerabatmu (menantu perempuan), dan (diharamkan pula) mempertemukan (menikahi) dua orang wanita yang bersaudara, kecuali (suatu peristiwa di masa lampau), sesungguhnya , Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An Nisa, 4:23).
Dalam penjelasan Surat An Nisa ayat 23 dijelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menarik dua orang perempuan yang masih ada hubungannya dengan keluarga atau saudara kandungnya.
Apabila seorang laki-laki tetap mengawini keduanya, maka dapat dipastikan dua orang perempuan yang bersaudara akan menjadi istri dari laki-laki yang sama yang membuatnya tertarik.
Ayat ini menunjukkan hikmah mengharamkan perkawinan dua saudara perempuan agar tidak putusnya tali silaturahmi hanya karena satu laki-laki.
Persahabatan antara wanita yang lebih tua dan adik perempuannya bisa berakhir jika keduanya bersifat monogami.
Meski demikian, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan, alasan laki-laki menikahi menantunya tetap berlaku jika ia bercerai atau istrinya telah meninggal dunia.
Kisah Suami yang Menikahi Menantunya pernah diriwayatkan langsung oleh Menantu Rasulullah.
Soalnya Utsman bin Affan menikah setelah meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, artinya boleh, jelasnya.
Pernikahan Utsman bin Affan memikat dua orang putri Nabi dan memberinya nama Dzun Nurain. Nama ini berarti Pemilik dua lampu.
“Tidak ada masalah menikahi menantu perempuan dan hal ini juga disebutkan dalam kitab fiqih lainnya jika orang yang Anda cintai meninggal dunia,” jelasnya.
“Misalnya perempuan meninggal, alangkah baiknya jika menantu perempuannya masih belum menikah dan menikah dengan menantu laki-lakinya,” ujarnya.
Meski sah, pendakwah kelahiran Makassar ini mengingatkan, menikah di luar ranjang sangat berbeda dengan memilih suami yang berpoligami.
Tak hanya itu, hukum antara perkawinan dan poligami juga berbeda.
Dan hal ini tidak menghalangi masyarakat untuk melakukan poligami karena hal tersebut tidak dilarang dalam Islam.
“Tapi hukumnya boleh menurut syariah, boleh menikah dengan orang lain, tapi tidak boleh menggabungkan poligami antara saudara laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
“Tidak boleh membawa keponakan, itu hukum syariah,” tegasnya.
(udn/hap)