disinfecting2u.com – Bua Yahya menjelaskan beberapa penelitiannya tentang hukum tentang jenazah/penguburan yang ditutup atau dibuang.
Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir setiap orang.
Ketika seorang Muslim meninggal, jenazahnya dikuburkan di dalam tanah.
Tak hanya tanahnya yang unik, kuburannya juga dihiasi batu nisan yang diberi nama Surya.
Tujuan dari pemberian nisan adalah untuk memberikan penanda dan memudahkan dalam mencarinya.
Tidak hanya tanahnya yang ditutupi batu nisan, kuburannya juga dibentuk atau dicap agar mudah dikenali.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kuburan yang ditinggalkan atau ditinggalkan? Simak penjelasan Bua Yahya berikut ini.
Bua Yahya menjelaskan, penggunaan paving, batu alam, dan material lain di dalam kuburan diperbolehkan. Bagaimanapun, entah bagaimana.
Caranya adalah dengan menatanya secara hati-hati di atas kuburan, agar tidak menyebar ke kuburan orang lain di dekatnya.
Beda dengan dumping atau dumping, perbuatannya makruh karena dapat menganggu lingkungan. Kalau nanti ada yang mau mengeluarkan atau mengisi badan lain, bisa meresahkan orang lain, kata Bua Yahya dikutip YouTube Al-Bahzah TV. gaya
Penggunaan bahan seperti paving atau batu alam diperbolehkan karena dapat langsung dilepas.
Mengubur atau membuang sampah sembarangan pada waktu tersebut adalah makruh karena dapat mengganggu kuburan lain di dekatnya.
Sebab kuburan merupakan bagian dari tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masing-masing individu.
Kecuali, mereka yang kebutuhannya terkabul, misalnya takut banjir atau yang lainnya.
Bua Yahya mengatakan, menurut para ulama, menyiramkan air ke kuburan bisa makruh.
Saat ini, batu nisan diperbolehkan untuk diberi nama, karena dianggap simbolis Saya
Penandatanganan boleh, bukan pidana, kata Bua Yahya.
Katanya, kalau kayu atau batu dipakai untuk menulis, kalau memberi tanda tidak masalah.
(gwn)