Boleh atau Tidak Sematkan Nama Suami di Belakang Nama Panjang Istri? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Sebaiknya…

disinfecting2u.com – Ustaz Abdul Somad menjelaskan aturan wanita harus selalu menulis nama suaminya.

Namun Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan, banyak kepentingan hukum terkait penggabungan nama suami agar istri juga memiliki nama yang sama di punggungnya.

Ada pula yang mengatakan bahwa menggunakan nama suami itu haram. Ada yang tidak mempermasalahkannya, melainkan cinta pada pasangannya.

“Haram, kenapa haram?” kata UAS seperti diambil dari video YouTube Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad, Selasa (3/12/2024).

 

Menuliskan nama pasangan di samping suami istri merupakan tradisi di Indonesia.

Banyak juga wanita yang memiliki nama panjang mirip suaminya sejak menikah dan memulai keluarga kecil.

Wanita juga menunjukkan kebahagiaannya ketika suaminya tak mau repot-repot mencantumkan nama kekasihnya.

Selain bahagia, ada juga wanita yang ingin meraih sesuatu terkait dengan diberi nama sesuai nama suaminya.

Namun banyak ahli yang mengatakan bahwa nama beberapa orang bukanlah nama orang tua atau kerabat kandungnya.

Sejumlah hadits menjelaskan tentang pemendekan nama belakang berdasarkan nama suami.

Dalam hadits karangan Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda tentang penambahan nama kekasih di belakang namanya, bunyinya seperti ini:

“Tidak seorang pun dengan sengaja tunduk kepada ayahnya, kecuali ia menjadi budak.” (HR.Bukhari)

Mengenai hadits riwayat Imam Bukhari dan Abu Dawud yang menjelaskan aturan menambahkan nama orang yang dicintai, Nabi SAW bersabda:

فالجنة عم ووه للهه

Artinya: “Barangsiapa mengatakan bahwa ia adalah keturunan selain bapaknya, maka ketahuilah, surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Sebagai penerbit yang diakui, UAS mendorong setiap orang untuk dipanggil dengan nama depan mereka. Apalagi kata-kata tersebut berasal dari orang tuanya karena memiliki arti.

“Biarlah mereka menyebut nama ayahnya,” katanya.

Ejaan nama belakang berarti pemberian dari orang tua kandungnya. Jika ditambah dengan yang lain, sengaja diartikan tidak menghargai pemberian orang tua.

UAS pun menyandang nama panjang yang mencantumkan nama “Muhammad”. Bahkan setiap orang percaya pun mempunyai hal ini.

“Zaid bin Muhammad. Menurut ayat ini Muhammad bukan ayahmu, bukan ayahmu, dia Rasulullah. Makanya dia dipanggil Zaid bin Haritah,” ujarnya.

Ditegaskannya, tidak ada keharusan dan haram bagi perempuan menggunakan nama suaminya.

Lalu apa yang disebut dengan anak asuh yang tidak mempunyai hubungan dengan keluarganya?

“Anda tidak bisa punya anak, Anda tidak bisa punya suami,” katanya.

Dalam dalil Al-Qur’an surat Al Ahzab Ayat 5 menjelaskan bahwa panggilan anak angkat hendaknya kepada orang tuanya, Allah SWT berfirman:

16 Tidak ada jaminan bahwa Anda dapat melakukan hal ini dengan benar ولٰمن ما. قلوبكم ۗوكان اللّٰه غفورًا رحيمً.

Artinya: “Seharusnya mereka memanggil (anak angkat) dan (menggunakan) nama bapaknya”. Itu baik bagi Tuhan. Jika kamu tidak mengenal ayah mereka, (sebutlah mereka saudara seiman dan pengikutmu, tidak ada dosa bagimu jika kamu sesat di dalamnya, melainkan (dosa) apa yang dikehendaki hatimu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al Ahzab, 33:5)

Menyinggung undang-undang tersebut haram, UAS mengingatkan umat Islam tidak bisa menentang larangan pencantuman nama dalam hukum agama Islam.

Menurutnya, menyebut nama suami di belakang namanya sangat aneh dan namanya akan berubah makna.

Bahwa setiap nama mempunyai arti sebagai salah satu harapan orang tuanya.

Bayangkan kalau pakai nama suami, nama suami pertama Mas Parno, jadi Aisa Parno, imbuhnya.

“Suami kedua Mas Suparno jadi Aisa Suparno. Suami ketiga Mas Suparto jadi Aisa Suparto, ganti namanya berapa kali?”

Ia merasa penentuan nama saja sudah cukup. Bahkan bagi mereka, menyebutkan nama orang tuanya agar mudah dikenali oleh anak dapat membantunya menjadi bahagia.

“Kalau bapak, bapak yang sudah meninggal tidak pernah diganti dengan nama bapak yang baru, tidak ada apa-apa. Tetap nama ayah kandungnya,” tegasnya.

(ekspektasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top