Nganjuk, disinfecting2u.com – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Nganjuk. Seorang gadis berusia 7 tahun diduga dianiaya oleh ibu tirinya.
Peristiwa ini terungkap setelah tetangga korban datang dan memberi tahu MN mengenai penganiayaan fisik tersebut.
Menurut tetangga yang saat ini merawat korban, Marmi, warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, MN, dalam kondisi kritis dengan beberapa luka di bagian wajah.
Pada tanggal 29 September 2024, saat suami saya sedang berada di depan rumah ibu tiri korban, dia mendengar dan melihat ibu tiri korban mengeluh lalu membantunya pulang.
“Setelah sampai di rumah saya, saya melihat wajah korban penuh luka, tetangga lain juga melihatnya, lalu saya bawa ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan medis,” kata Marmi.
Menurut Marmi, penganiayaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh ibu Sunik (seorang bidan), namun setahun lalu ia juga melakukan kekerasan terhadap korban bahkan melaporkannya ke polisi. Namun, ibu Sunik tidak memberikan efek penghalang berulang terhadap korbannya.
Selain itu, korban, MN, mengetahui bahwa saya merawatnya sejak dia berumur 4 tahun, dari ulang tahunnya hingga ulang tahunnya yang ke 4. Namun, sejak itu ia dirawat oleh ibu Sunik dan sering mengalami gangguan fisik. Memar di beberapa bagian wajahnya menjadi bukti trauma.
Meskipun ada laporan polisi, bidan tersebut masih buron dan belum ditangkap.
“Kami prihatin dengan keadaan korban. Harus segera dilakukan tindakan terhadap pelaku untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” kata Marmi, Senin (7/10).
“Ini adalah contoh nyata kekerasan terhadap anak dan kami berharap penegak hukum tidak berpuas diri,” kata Marmi.
Hingga berita ini dimuat, belum ada perkembangan signifikan terkait status hukum pelaku. Masyarakat berharap kasus ini dapat ditanggapi dengan serius sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku kekerasan lainnya dan memberikan keadilan bagi korban minoritas. (ayam/ayam)