Garut, disinfecting2u.com – Seorang anak kecil asal Garut, Jawa Barat, diduga dianiaya menggunakan terong. Korban, kini berusia 12 tahun, disebut mengalami masalah pada organ vitalnya.
Komite Daerah Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polres Garut, sehingga KPAI bisa turun tangan mendampingi para korban dan remaja pelaku. Sementara itu, Polres Garut baru akan menyampaikan hal tersebut kepada media pada Kamis (1/9/2025).
Orang tua D (12), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, melaporkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan rekannya. Peristiwa ini terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar sehingga diduga korban mengalami luka pada organ vitalnya. Penganiayaan tersebut terjadi pada Agustus 2022, sedangkan orang tua korban melapor ke Polres Garut pada akhir tahun 2024 atau tepatnya pada 20 Desember 2024.
Pelecehan dan penganiayaan dilakukan oleh teman sebaya yang diduga menggunakan terong, dimana korban dan orang tuanya harus pindah ke tempat tinggal sementara di kawasan Kiaracondong Bandung karena kejadian tersebut masih dialami oleh korban.
Komisi Perlindungan Anak RI menyebut kejadian tersebut terjadi dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. Tim penguji termasuk korban dan orang tua yang menyampaikan pengaduan, “Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Garut, kami juga meminta bantuan penyidik, karena baik korban maupun pelaku adalah anak-anak, mohon. Temani mereka berdua. Ya, “Kepentingan anak-anak diutamakan,” kata Ato Rinanto, Ketua KPAI Wilayah Tasikmalaya, Rabu (8/1/2025) saat dihubungi.
KPAI Daerah Tasikmalaya yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Garut juga mengatakan, undang-undang sistem peradilan pidana anak harus fokus pada rehabilitasi mental anak agar tidak merugikan korban. yang nantinya dapat menyebabkan cedera serius.
“Langkah selanjutnya, karena anak ini ditangani berdasarkan hukum sistem pidana remaja, yaitu fokus pada pemenuhan kebutuhan akal, itu yang terpenting,” imbuhnya.
Ato tak mau memerinci kronologisnya karena dianggap salah jika menyebutkan di mana terong tersebut digunakan, salah jika diungkapkan karena bisa menimbulkan pemikiran negatif.
Soal urut-urutan kejadiannya kita tunggu sampai urut-urutan kejadiannya benar, ada dugaan kekerasan seksual, tapi seperti apa, kita tunggu penyelidikan Polres Garut, tutupnya.
Polisi belum mau membeberkan detail kasus tersebut, namun Polres Garut dikabarkan baru menggelar konferensi pers pada Kamis (1 September 2025). Seluruh wawancara saksi masih dilakukan hingga malam ini, termasuk pemeriksaan laporan dokter dan guru sekolah terkait.
(th/fi)