Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan bahwa rencana strategis BNN (Renstra) 2025-2029 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan kebijakan nasional antinarkoba. melawan narkoba.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal BNN Tantan Sulistyana.
Dikatakannya, konsep kinerja yang tertuang dalam Renstra BNP hendaknya tidak hanya sesuai dengan peran dan fungsi organisasi dan satuan kerja saja, namun juga harus konsisten dengan standar pelaksanaan perencanaan kinerja dan akuntabilitas. .
Oleh karena itu, BNN melakukan diskusi untuk menjaring masukan dan masukan dari berbagai pihak guna menyusun rencana strategis baru, kata Tantan seperti dikutip, Kamis (24 Oktober 2024).
Tantan menjelaskan, forum focus group Discussion ini fokus pada upaya penyempurnaan konsep kinerja yang tertuang dalam draf pertama Renstra BNN 2025-2029.
Tiga bulan setelah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, akan ditetapkan RPJMN yang dilanjutkan dengan program pengkoordinasian rancangan Renstra tahun 2025 dalam RPJMN dan penetapan Renstra BNP 2025-2029.
Penyusunan rancangan pertama Renstra Republik Rakyat Indonesia Tahun 2025-2029 telah diawali dengan Pusat Penelitian Reformasi Tata Kelola dan Administrasi Universitas Indonesia (UI-CSGAR) yang melakukan kajian pendahuluan terhadap Renstra tahun 2023. ), merupakan pusat penelitian penelitian kebijakan pemerintah.
Kerja sama penyusunan renstra teknokratis dan penyusunan draf pertama renstra BNP tahun 2025-2029 terus berlanjut hingga saat ini. (semut/nsi)