Luwu, disinfecting2u.com – 100 orang guru asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengikuti program Pelatihan Teknis Manajemen Kinerja (Bimtek) yang digelar di Makassar pekan ini dalam Platform Pembelajaran Mandiri Berbasis Inovasi. Bimtek dianggap melanggar aturan penggunaan dana BOS, pasal kelimabelas aturan penggunaan dana BOS menyatakan dilarang menggunakan dana BOS untuk menunjang kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan, sosialisasi, penyuluhan terkait dengan program BOSnya. , pajak untuk program BOS yang diselenggarakan oleh sekolah di luar Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Dinas Pendidikan Menengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Andi Tenriwaru mengatakan, kegiatan Bimtek di Makassar dilakukan oleh PT Putri Dewani. Mandir sebagai vendor mengetahui berapa banyak perwakilan sekolah yang hadir karena pihak sekolah mendaftar langsung ke vendor, LPJ juga dilakukan vendor,” kata Andi Tenriwaru, Jumat (4/10/2024). Sementara itu, PT Putri Dewani Mandir Direktur Andi Muafiah mengatakan Bimtek menggunakan dana BOS sekolah dan peserta yang ikut 100 peserta. “Iya pesertanya ada 100,” Andi Muafiah mengatakan, setiap peserta Bimtek harus memberikan Rp 3,5 juta Ishak, Ketua Forum Pemuda Eksekutif. dan Pengawasan Kinerja Legislatif (FP2KEL), diserahkan kepada aparat hukum untuk didalami “tidak boleh digunakan untuk melakukan kegiatan pendidikan dan tidak boleh mengikutsertakan vendor,” kata Ismail meminta kepada Dinas Pendidikan dan vendor yang menyelenggarakan acara ini untuk bertanggung jawab karena menggunakan uang negara.
Berita Seputar Mancanegara Di Seluruh Dunia