Bila Suami Istri Bersentuhan, Apakah dapat Membatalkan Wudhu? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya…

disinfecting2u.com – Jika suami istri saling bersentuhan setelah berwudhu, apakah sah atau tidak? Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Sebagaimana diketahui, kontak kulit dengan lawan jenis yang sudah baligh dapat membatalkan wudhu. 

Namun, jika suami istri sengaja saling menyentuh kulit, mengapa wudhunya tetap terputus?

Menurut sebagian mazhab, ada dua pendapat mengenai boleh tidaknya suami istri membatalkan wudhu dengan menyentuh kulitnya.

Lantas apakah wudhu suami istri sah jika kulitnya saling bersentuhan dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan mengapa tidak sah wudhu jika suami istri saling bersentuhan.

Bagaimana penjelasan Buya Yahya? Periksa informasi di bawah ini.

Buya Yahya. (ini)

Dikutip disinfecting2u.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, sebaiknya sepasang suami istri membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan kulit.

Buya Yahya menjelaskan, mazhab yang paling banyak digunakan dan dominan di Indonesia adalah mazhab Imam Syafii. 

Dalam aliran ini, menyentuh seorang laki-laki dan seorang perempuan jelas membatalkan wudhu, meskipun mereka adalah suami-istri.

Karena mazhab Indonesia Syafii, maka tidak ada sentuhan antara laki-laki dan perempuan di mazhab Syafii. Suami istri juga tidak sah, kata Buya Yahya dalam tayangan YouTube TV Al Bahjah.

Menurut mazhab Hanafi, apa yang keluar dari qibul dan anus, menyentuh kemaluan dan tidur membatalkan wudhu.

Buya Yahya menjelaskan, dalam aliran ini, kontak kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Jika di Indonesia ada masyarakat yang menganut mazhab Hanafi dan meyakini bahwa menyentuh kulit tidak membatalkan wudhu, maka hal tersebut diperbolehkan.

“Misalnya perempuan bersekolah di Maroko atau Mesir atau India, bersekolah di sana di sekolah Hanafi. Boleh pulang dan berfiqih, tidak sah. Ada dukungan ilmunya,” jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana cara berwudhu?

Di setiap aliran, hal-hal yang meniadakan wudhu dikatakan berbeda-beda.

Imam Syafii umum digunakan di Indonesia.

Jika mengamalkan fikih berdasarkan pendapat para ulama baik Syafii, Maliki, Hanbali, maupun Hanafi, maka boleh asalkan ada landasannya yang jelas.

Oleh karena itu, sekte yang paling dapat diandalkan dapat dianut dalam ibadah. (iw/km)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top