Jakarta, disinfecting2u.com – Membayar hutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh umat Islam.
Oleh karena itu, tidak semua umat Islam boleh menganggap enteng pujian.
Dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda,
(نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى على bt sampai utang itu lunas” (HR. Tirmidzi)
Keterangan mengenai orang meninggal yang masih mempunyai hutang juga dijelaskan dalam hadis-hadis tersebut.
Dalam hadits berikut dijelaskan bahwa dosa kesalahan tidak akan diampuni meskipun mati syahid.
Rasulullah SAW bersabda,
Dari Abdullah bin ‘Amr bin’ Ash RA yang berkata; Rasulullah SAW bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Seorang syahid akan diampuni segala dosanya kecuali utang-utangnya” (Hadits Riwayat Muslim no. 1886).
Saat ini dijelaskan dalam situs Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, jika seseorang terlilit hutang sampai meninggal dunia, maka ia belum melunasi hutangnya dan keluar dari kantor hutang
Untuk melunasi hutangnya, maka akan dikeluarkan dari warisannya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 4 berikut ini.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“…(Pembagian harta warisan tersebut di atas) setelah terpenuhinya keinginan yang dibuatnya atau (dan) setelah membayar utangnya” (QS. An Nisa Ayat 4).
Oleh karena itu, setiap umat Islam hendaknya memahami kewajiban membayar utang.
Semoga kita selalu terhindar dari hutang. Namun jika sudah mendapatkannya, mudah-mudahan bisa dimudahkan dalam pembayarannya.
Disarankan untuk bertanya langsung kepada para ulama, narasumber, ulama agama Islam untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Wallahu’alam