Biadab, Seorang Ayah Tiri di Sijunjung Tega Setubuhi Anak selama 3 Tahun

Sijunjung, disinfecting2u.com – Polres Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun yang dilakukan ayah tirinya di Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kanit Reskrim AKP Muhammad Yassin menceritakan saat terjadinya perbuatan buruk yang dilakukan pelaku sekaligus K (57) pertama yang merupakan ayah tiri pelaku. korban.

Hal ini terungkap setelah ibu almarhum pada Selasa (12/11) melapor ke Polsek Sijunjung terkait pengakuan pria tersebut mengalami pelecehan dan beberapa kali berhubungan badan dengan ayah tirinya pada tahun 2021 hingga 2024. Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sijunjung segera mengambil jalur hukum dan mengamankan pelaku serta 1 pasang baju korban sebagai barang bukti di rumah pelaku. di Kecamatan Kamang Baru,” jelas Yasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan kepada penyidik ​​bahwa pada awalnya pelaku hanya melihat orang yang dimandikan secara rutin, lama kelamaan pelaku mengadili tubuh korban dan akhirnya banyak melakukan hal-hal yang tidak pantas. kali dengan menyentuh baterainya. tangan dan berhubungan seks dengan korban. “Pria yang saat ini diancam oleh pelaku yang mengancam agar tidak membelikannya ponsel atau memberinya uang, hanya bisa pasrah jika menghadapi kejadian tersebut,” tambah Yassin.

Kanit Reskrim juga menambahkan, pelaku melakukan perbuatan asusila saat istri pelaku tidak ada di rumah.

Pelaku terancam pasal 76 D Junto pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014. tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan lebih dari 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga karena dilakukan oleh ayah tiri. 

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan profesional. “Bagi mereka yang mengalami pelecehan saat masih muda, kami juga memberikan dukungan psikologis dari Divisi Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung bekerja sama dengan Panitia Penyelenggara Daerah Perlindungan Anak (KPPAD) Sijunjung,” pungkas Yasin. (bra/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top