Betrand Peto Tak Sungkan Peluk Cium Sarwendah Depan Umum, Buya Yahya: Angkat Anak Bisa Berdosa Jika…

Jakarta, disinfecting2u.com – Artis Sarwenda dan Ruben Onsu serta anak angkatnya Betrand Peto atau Onyo terus menyedot perhatian. Meski Sarwenda dan Ruben Onsu bercerai, pendekatan mereka dalam membesarkan anak tetap menarik perhatian teman-temannya.

Sebagai informasi, Sarwenda dan Ruben memiliki dua orang putri dan seorang putra angkat bernama Betrand Peto. 

Kehadiran Peto kerap menarik perhatian. 

Pasalnya, kedekatan Sarvenda dan Peto terbilang sangat serius karena sifat anak yang suka memeluk dan mencium orang tuanya, terutama Sarvenda. 

Onio, sapaan akrab Betrand Peto, dinilai kurang pantas mengingat keduanya tak memiliki hubungan darah.

Sarvenda menjawab bahwa hal itu pernah menjadi tradisi di keluarganya.

Menurut Sarvenda, pelukan dan ciuman sebagai bahasa cinta antara ibu dan anak merupakan hal yang wajar.

YouTube mengutip pernyataan Rumpi, “Ini adalah tempatnya dan semua orang bertingkah seperti itu di sana.

Sarvendah melanjutkan, “Itu adat mereka, jadi kalau ketemu tetangga, peluk, spika spika, begitulah.”

Sebagai informasi, Betrand Peto lahir di Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Jadi kalau dilihat dari sudut pandang Islam, apakah memang ada garis batas antara ibu dan anak angkat?

Soal anak angkat atau adopsi, jelas Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Tentu saja ceramah Buya Yaha tidak ditujukan kepada Sarwenda dan Ruben Onsu.

Namun perlu dijelaskan kepada seluruh umat Islam yang ingin mengadopsi atau mengangkat anak.

Menurut Buya Yaha, pengangkatan anak diperbolehkan dalam Islam.

Bahkan mereka yang mengadopsi atau mengadopsi anak pun memiliki kemampuan untuk memenangkan penghargaan.

Meski demikian, setiap umat Islam tetap harus berhati-hati karena jika tidak menaati aturan, pengangkatan atau pengangkatan anak dapat berujung pada tindak pidana. Lalu apa yang menjadikan adopsi anak sebagai sebuah kejahatan?

Yang jelas, orang tua angkat dilarang mengubah jenis anak yang diangkatnya.

“Mengangkat anak dilarang jika diartikan mengangkat anak untuk masuk nazisme,” kata Buya Yahya.

Oleh karena itu, Buya Yahya mengingatkan setiap umat Islam untuk tidak pernah mengangkat anak dengan maksud mengubah garis keturunannya.

“Dia punya ayah, jadi ambillah dia, ayah itu punya nama dengan nama itu, haram dan tidak boleh,” kata Buya Yahya.

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah SWT pada ayat ke 5.

اُدْعُوْهُمْ لِاْاۤيِٕهِمْ هُوَ اَقصَطُ عِدَ اللَّهِ تُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ م َّا تَعَمَّدَتْ قُلوْبُكُمْ َوَكَانَ اللَُّ غَفُرً رَّحِيمً

Artinya: Memanggil (anak angkat) dengan (menggunakan) nama ayahnya. Ini hanyalah mata Tuhan. (Jika kamu tidak mengenal ayah mereka, sebut saja mereka saudara seiman) Jika kamu salah dalam hal ini, tidak ada dosa, kecuali apa yang diinginkan hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzaab : 5).

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. 

Fatwa ini diputuskan dalam Mu’amar Nasional MUI yang diselenggarakan pada JIadil Akhir 1404 H/1984.

Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang pengangkatan anak. Islam mengenal keturunan yang sah (nasab), yaitu anak yang lahir di luar nikah (nikah). Merupakan pelanggaran hukum Islam jika menerima anak yang memahami bahwa ia telah kehilangan nasab (hubungan ibu) antara ayah dan ibunya. Dalam hal pengangkatan anak tanpa memandang asal usul dan agamanya, hal ini lahir dari rasa tanggung jawab sosial untuk mencintai, merawat, dan mendidik, yang merupakan tindakan kehormatan dan kesalehan. Praktek yang dianjurkan oleh Islam. Pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing selain melanggar Pasal 34 UUD 1945, juga merendahkan harkat dan martabat negara.

Pengangkatan anak dalam Islam disebut Kafalah.

Islam mengajarkan kita bahwa sangat baik hati merawat atau membimbing anak yatim dan anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.

Jadi, jika seorang Muslim memutuskan untuk mengasuh anak yatim dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan, berapa besarnya?

Nabi berkata:

“Begitulah cara mereka merawatku dan anak-anak yatim piatu di surga.” Nabi menunjuk dengan menunjuk jari dan menjulurkan pinggangnya (Hadits Bukhari).

Namun tentu saja pengangkatan anak harus mengikuti aturan dan etika tertentu agar sesuai dengan syariah.

Misalnya ada batasan antara anak laki-laki dengan ibu angkat atau perempuan yang bukan Mahmoud.

Salah satu batasan antara anak laki-laki dan ibu angkat dalam Islam adalah tidak boleh menyentuh atau melindungi anggota tubuh lainnya.

Karena anak angkat bukanlah mahram, maka jika anak angkatnya laki-laki, maka hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut menjadi tanggung jawab ibu angkat dan anak perempuan yang melahirkan. Website Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemudian anak angkat dan ibu atau saudara perempuan angkatnya (jika ada) harus berdiri di hadapan orang lain yang bukan mahram.

Namun dalam Islam, anak angkat (anak angkat) dapat menjadi mahram bagi ibu angkatnya, yaitu. melalui laktasi.

Dalam Islam, menyusui disebut Radah. 

Apabila anak angkat yang berumur di bawah dua tahun telah disusui oleh seorang perempuan sebanyak lima kali, maka anak angkat tersebut menjadi anak menyusui.

Setelah disusui, anak angkat diakui sebagai Mahram oleh ibu angkatnya.

Demikianlah penjelasan mengenai anak angkat atau anak angkat dalam Islam.

Semoga bermanfaat, dan disarankan untuk bertanya langsung kepada ulama, mubaligh atau ahli Islam.

Selamat tahun baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top