Bertemu Terpidana Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Dapat Pesan Kasus Korupsi di…

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku benar telah menangkap pelaku KPK, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Met Darmantu.

Alex mengungkapkan, pertemuan itu terjadi enam bulan lalu.

Soal pertemuan dengan Gema, saya kira teman-teman semua sudah tahu, jujur ​​saya akui enam bulan lalu memang benar saya bertemu, kata Alexander, Selasa (15/2024) kepada Polda Metro Gia.

Alex menjelaskan pertemuan itu atas permintaan Eco Durmantas. Alex mengatakan Echo meminta diadakan pertemuan di kantornya untuk menjelaskan kasus korupsi tersebut.

Dia menjelaskan, pertemuan itu dilakukan karena yang bersangkutan ingin melaporkan dugaan korupsi di pihak bea cukai terkait impor emas, telepon seluler, dan baja.

Alex mengaku tidak menerima manfaat apa pun dari Echo selama pertemuan tersebut. Seperti Eko Darmantu, hal itu dibuktikan dengan Eko yang kini menjabat Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan pernah menjadi terpidana kasus gratifikasi senilai Rp 23 miliar. Rp

“Tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak yang berkepentingan terkait pertemuan ini. Apakah saya kenal orangnya?” “Saya baru kenal dia sampai dia datang ke KP,” tegas Sikandar 

“Apakah saya mendapat manfaat dari pertemuan ini? Saya katakan di sini, saya tidak mendapat manfaat apa pun. Apakah Echo Durmento juga mendapat manfaat dari pertemuan ini? Saya juga bilang, yang bersangkutan juga tidak mendapat manfaat atau manfaat apa pun.” ditambahkan. 

Dalam pertemuan itu, Alexander mengaku didampingi staf KP Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

Dengan penjelasan ini, Alexander akan menyerahkannya ke polisi sementara mereka menyelidiki pria tersebut yang melaporkan pertemuan tersebut. 

Sementara itu, Alexander mengeluarkan surat panggilan ke polisi setelah seorang pria melaporkan dugaan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Durmanto. (rpi/raa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top