Jakarta, disinfecting2u.com – Polda Metro Jaya kembali menetapkan beberapa tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Vaira Kompol Satya Triputra mengatakan, pihaknya kini menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Update hari ini, kami sudah menangkap 14 tersangka, kata Vieira kepada wartawan, Sabtu (11 Februari).
Lebih lanjut, Viera mengatakan, ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya merupakan warga sipil. Namun dia tidak merinci lebih lanjut mengenai ketiga orang tersebut.
Jadi totalnya ada 11 petugas Komidigi dan 3 warga sipil, jelasnya.
Sementara itu, Vaira menegaskan pihaknya akan terus mengeksploitasi dan menyita aset para tersangka.
“Kami akan terus mendeteksi dan menyita seluruh aset para tersangka. “Aset pelaku akan kita temukan,” sebelumnya diberitakan, tim Polda Metro Jaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI telah menangkap 11 orang. Kasus perjudian online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol AD Ari Shyam Indradi mengungkapkan, 11 orang yang diamankan tersebut merupakan pegawai dan tenaga profesional Kementerian Komunikasi dan Teknologi RI.
“Ini 11 orang, ada yang pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi, ada pula yang tenaga profesional,” kata Ade Ari kepada wartawan, Jumat (11/1).
Selain itu, Ade Arie menjelaskan, awalnya ada 11 orang yang ditugaskan memblokir situs judi online namun melakukan pelecehan.
“Mereka sudah mendirikan kantor sendiri untuk mengelola situs perjudian,” tegas Ade Ari.
Para pelaku diduga mendirikan kantor swasta di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan mengelola situs perjudian online.
Namun, ketika diberikan kewenangan penuh untuk melakukan blokade, para tersangka menyalahgunakan kewenangannya.
“Para tersangka menyewa kantornya sendiri sebagai kantor satelit,” jelasnya.
“Mereka sudah mendirikan kantor sendiri untuk mengelola situs perjudian,” tambah Ade Ari.
Sementara itu, Ade Ari mengatakan 11 orang di antara mereka yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (arps/dpi)