Bersiap soal Putusan MK Tentang Upah Minimum, Presiden Prabowo Beri Arahan Khusus Langsung ke Kemnaker

Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan instruksi khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait langkah strategis pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai bertemu Presiden Prabow mengatakan, instruksi tersebut salah satunya berkaitan dengan rumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.

Tadi kita lebih banyak bicara soal upah minimum karena itu batas waktu kita 2 hari ke depan, ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Yassierli menegaskan, pemerintah menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan serangkaian pembicaraan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Menteri Sumber Daya Manusia dalam pertemuan dengan Presiden menjelaskan, melalui Organisasi Nasional Kerjasama Tripartit (LKS) mereka mengikutsertakan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Melalui forum tersebut, kata Yassierli, keinginan kedua belah pihak terpuaskan dan dikomunikasikan kepada presiden, yang kemudian memberikan arahan untuk langkah selanjutnya.

Menteri Sumber Daya Manusia mengatakan, pihaknya memiliki waktu hingga 7 November 2024 untuk menyusun hasil pembahasan ini.

Selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang akan dikeluarkan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

“Instruksi Presiden sangat jelas dan kawan-kawan, tunggu dan lihat apa hasil rumusan kita 2 hari ke depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yassierli membenarkan bahwa rumusan terkait UGM saat ini sedang berjalan. Ini merupakan prioritas kerja jangka pendek, sedangkan jangka panjang masih ada sekitar 20 pasal atau norma yang perlu dibahas satu per satu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi meminta pengajuan kembali UGM sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memenuhi sebagian tuntutan beberapa serikat pekerja/serikat buruh terkait persoalan ketenagakerjaan dalam UU tersebut. terbaru tentang Lowongan Kerja.

Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 Nomor 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 … bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai ditafsirkan mengikutsertakan Gubernur. menetapkan upah minimum sektoral di wilayah provinsi, dan dapat juga untuk kabupaten/kota,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam putusannya (ant/lgn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top