Berapa Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu, Simak Besarannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Mulai tahun 2025. pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan Rencana Pekerja yang Layak. Alternatifnya, ada jabatan baru bernama Pegawai Negeri Sipil Kontraktual (PPPK) yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Kedua Statuta PPP K tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk merekrut pegawai yang layak agar tidak terjadi eksodus massal.

Perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terlihat pada jam kerja dan nominal upah

Dari kedua jenis tersebut, PPPK yang berstatus paruh waktu masih tergolong baru dan belum dikenal masyarakat

Meski nominal gaji PPPK paruh waktu relatif lebih rendah dibandingkan pekerja tetap, namun jam kerja PPPK paruh waktu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang berlangsung sepanjang hari.

Gaji PPPK paruh waktu disebutkan dalam Peraturan Keuangan Nomor 83 Tahun 2022.

Sedangkan untuk PPPK penuh, nominal gajinya tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2023, berikut rinciannya: Golongan I Rp. 1.938.500 hingga 2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900 sd 3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500 s/d 3.201.200

Golongan IV Rp. 2.299.800 hingga 3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500 s/d 4.189.900

Golongan VI dari 2.742.800 menjadi Rp 4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800 s/d 4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700 s/d 4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600 s/d 5.261.500

Golongan X dari Rp 3.339.100 menjadi Rp 5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300 s/d 5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500 s/d 5.957.800

Golongan XIII dari 3.781.000 menjadi 6.209.800 Rp

Golongan XIV Rp 3.940.900 s/d 6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600 s/d 6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400 s/d 7.031.600

Golongan XVII dari Rp 4.462.500 menjadi 7.329.000

(ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top