Nganjuk, disinfecting2u.com – Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus menghadapi hukum setelah kedapatan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pelaku bermarga Daramaji bertugas mengelola keuangan desa dan diduga menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan telah menangkap tersangka Darmaji selaku kepala keuangan. dan Bendahara Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
Darmaji disangkakan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Tahun 2021, kata Darmaji. Dia. kata Koko. Jumat (24/10) Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengungkapkan, pada awal tahun 1986 disepakati pertukaran tanah milik warga dan tanah milik pemerintah desa. Saat itu, pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum, termasuk lapangan sepak bola. Selanjutnya Pemerintah Desa Banarankulon mengkonversi beberapa lahan milik warga desa (empat bidang tanah) menjadi lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa lahan milik Desa (enam bidang tanah) sebagai lahan pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi “Sejak tahun 1986. no sudah ada kejelasan mengenai pertukaran tanah desa, oleh karena itu tahun 2021 dianggarkan pada APBDes Tahun Anggaran “2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Dana Desa sebesar Rp187.298.950,” kata Koko dalam pelaksanaannya, anggaran yang bisa diraih hanya Rp24.438.950 untuk pekerjaan administrasi dan pembelian hingga persiapan sertifikasi tanah desa di akhir. bulan tahun anggaran dan proses penerbitan sertifikat tanah memerlukan proses yang panjang, sehingga sisa Rp 162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa. Namun dalam pelaksanaannya, sisa anggaran yang belum terpakai sebesar Rp162.860.000 dari Darmaji selaku bendahara desa tidak disetorkan ke rekening kas desa Banarankulon sebagai Silpa, jelas Koko, sejak tahun 2022 hingga sekarang. Hal ini dilakukan karena uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sertifikasi kas desa digunakan oleh bendahara desa, Darmaji, untuk keperluan tersangka. Jaksa IDR Nganjuk Koko Roby menambahkan, Darmaji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan instrumen dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat. (1) KUHAP, Tim Penyidik menahan penjara selama 20 hari terhitung mulai. pada 24 Oktober-12 November 2024. Ketua Intel Roby Koko menegaskan Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Primair pertama jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tambahan pasal 3 n.d. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Atau yang kedua, pasal 8 dibaca dengan pasal 18 UU Nomor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, kata Koko (baik/pergi).