Beli Mobil Listrik Tahun Ini Bebas Pajak Barang Mewah, Kok Bisa?

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah menawarkan insentif penuh berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) (DTP) untuk beberapa kendaraan listrik roda empat (KBLBB) berbasis baterai. Aturan tersebut berlaku antara Januari hingga Desember 2025, sehingga pembelian mobil listrik pada tahun ini tidak dikenakan pajak barang mewah. Pengiriman kendaraan listrik berdasarkan beberapa baterai penggerak empat roda. Peraturan ini mulai berlaku pada saat diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024.

Pasal 2 PMK Nomor 135 Tahun 2024 menyebutkan, PPnBM yang terutang atas penyediaan kendaraan listrik baterai roda empat tertentu yang diproduksi di dalam negeri oleh pengusaha, akan dibayar penuh oleh negara pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini melanjutkan insentif serupa yang diterapkan pada tahun 2024 dan diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Namun dalam aturan terbaru ada tambahan Pasal 5 yang mengatur verifikasi data di National Single Window System (INSW) Indonesia.

Pasal 5 dalam PMK Nomor 135 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban verifikasi data melalui sistem INSW, khususnya dokumen pemberitahuan impor kendaraan baterai listrik yang disampaikan oleh pengusaha. Data yang valid harus mencakup:

Nomor dan tanggal surat persetujuan insentif.

Impor kode pengaturan.

Merek kendaraan, tipe dan varian.

Nomor sasis kendaraan.

Kode sistem sinkronisasi (HS).

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat laporan pelaksanaan PPnBM yang didukung negara sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus mendukung investasi di sektor tersebut. Tujuan validasi data impor dan/atau distribusi kendaraan melalui sistem INSW adalah untuk menjamin transparansi dan kepatuhan dalam pemberian insentif perpajakan kendaraan listrik.

Untuk mempercepat investasi, pemerintah juga telah mengatur tata kelola pemberian insentif impor kendaraan listrik baterai sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK.

Dengan penerapan insentif ini, pembelian mobil listrik menjadi jauh lebih terjangkau karena dibebaskan dari pajak barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. (nsp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top