Jakarta, disinfecting2u.com – Boneka angsa sedang viral dan banyak dicari oleh anak muda. Boneka besutan Kasing Lung, seniman asal Hong Kong ini dijual dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk kolaborasi edisi terbatas.
Harga Labubu meroket setelah Lisa Blackpink mempostingnya di akun Instagram miliknya. Demi bisa mendapatkan boneka Labubu yang sedang viral, masyarakat Indonesia rela mengantri berjam-jam untuk mendapatkan boneka produksi Pop Mart tersebut.
Banyak orang yang mengira karena desainnya yang lucu, ini lebih dari sekadar mainan, melainkan barang koleksi yang lebih berharga, seperti barang investasi.
Lantas, apakah properti di Labuba yang mahal dan dijadikan properti investasi harus dicantumkan sebagai aset dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pakaka?
Laporan dari website Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) menyebutkan, kepemilikan boneka labubu tidak perlu dilaporkan ke SPT, namun tergantung kebutuhan pemilik untuk mengklasifikasikan barang tersebut sebagai kepemilikan atau tidak.
Sedangkan harta yang tercantum dalam SPT biasanya terdiri dari kas dan setara kas, piutang, investasi, kendaraan, harta bergerak lainnya, dan real estate.
SPT sendiri yang dimaksud dalam pasal ini adalah laporan perpajakan yang disampaikan Wajib Pajak kepada pemerintah setiap tahunnya, yang memuat data penghasilan dan harta yang dimiliki.
“Jika koleksi Labubu Anda bernilai tinggi dan dianggap sebagai investasi, maka melaporkannya pada SPT Tahunan merupakan langkah bijak. Dengan demikian, Anda menunjukkan transparansi mengenai kepemilikan properti yang penting dalam rangka kepatuhan kewajiban perpajakan dan menghindari potensi permasalahan di kemudian hari,” kata DJP dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (27 September 2024).
Namun bagi masyarakat yang membeli boneka Labubu semata-mata karena hobi dan nilai koleksinya masih dalam batas wajar, maka tidak perlu melaporkan ke SPT. Namun, jika koleksi Labubu cukup besar dan bernilai signifikan, pelaporan mungkin merupakan langkah yang tepat.
“Ini akan membantu menghindari kemungkinan kesalahpahaman di kemudian hari, terutama jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjualnya dan mendapatkan keuntungan,” tulisnya.
Jika pemilik Labubu merasa perlu melaporkan boneka tersebut ke SPT, caranya sangat sederhana. Masyarakat cukup mencantumkan biaya pembelian boneka tersebut, misalnya harga asli pembelian, dalam SPT tahunannya.
Pada formulir SPT tahunan, masyarakat dapat mencantumkan koleksi Labuby pada bagian harta benda, khususnya pada kolom yang dikhususkan untuk harta benda lainnya.
Dia menyarankan, misalnya, deskripsi properti mencantumkan “Koleksi Boneka Labubu”, tahun perolehan, dan nilai wajar atau harga pembelian. Proses pelaporan ini bersifat informatif dan sederhana, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir (nba).