Belasan Eks Karyawan PT Taru Martani Laporkan Perusahaan atas Dugaan Union Busting Batas Usia Pensiun

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Puluhan karyawan PT Taru Martani di Kantor Pelayanan Imigrasi dan Kepegawaian (Disnakertrans) DIY, Senin (30/12/2024).

Mereka datang dengan membawa beberapa poster berisi tuntutan pemberitaan mengenai praktik pembubaran serikat pekerja yang dilakukan oleh perusahaan daerah di bidang Industri Rokok dan Tembakau (BUMD). 

Menurut pengacara Noval Satrayavan, mantan karyawan PT Taru Martani, praktik union busting atau penghentian paksa serikat pekerja muncul karena adanya perselisihan antara perusahaan dan serikat pekerja mengenai usia pensiun.

“Menurut perusahaan, usia pensiun ditetapkan melalui Keputusan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada usia 56 tahun. Sedangkan menurut pekerja, usia pensiun pekerja ditetapkan pada usia 60 tahun Perjanjian Kerja Bersama (PCB).”

Dalam perselisihan tersebut, perusahaan mengambil langkah untuk menggugat gugatan secara langsung dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 17 karyawan berdasarkan usia pensiun 56 tahun. Perusahaan menerbitkan surat pemisahan pada 24 Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 15 orang menyatakan menolak mematuhi PCB. Nouval mengatakan, rata-rata masa kerja pegawai yang terkena PHK tersebut lebih dari 27 tahun.

Selain itu, pihak perusahaan juga memecat tiga pengurus serikat pekerja, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Surat pemisahan tersebut dikeluarkan perusahaan pada 24 Desember 2024, namun baru disampaikan kepada mereka pada 27 Desember 2024.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya menginformasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi DIY atas nama para pekerja. Saya berharap perusahaan yang memimpin. 

“Kami yakin sepenuhnya bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi DIY akan memiliki panduan penuh tentang bagaimana seharusnya pengelolaan perusahaan. Jika perusahaan menolak berkembang, konsekuensinya harus dihilangkan atau dihukum berat,” tegas Nouval.

Sementara itu, Ketua FSP Niba SPSI DIY Yatmiko menambahkan, pihaknya juga menuntut pencabutan keputusan direksi tersebut karena bertentangan dengan PKB. Perusahaan juga menolak perintah pemecatan tiga pengurus serikat pekerja di Taro Martani.

“Sejak perselisihan antara SK Pengurus dan PCB (Usia Pensiun Maksimum) sedang dalam proses penyidikan oleh Dinas Kota Yogyakarta dan setelah mediasi belum ada usulan, namun SK Pensiun sudah keluar,” kata Miko, yang bermarga belakangan itu. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi DIY Arya Nogrohadi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pemantau untuk melakukan penyidikan terhadap partai buruh besutan Tharumarthani. Saya harap ada solusi untuk masalah ini segera. 

“Tentu penyelesaiannya tergantung aturan. Lebih tepatnya, dari segi teknis, biarkan monitor bekerja. Hari ini kita harus turun (memantau),” ujarnya. (SCP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top