Pali, disinfecting2u.com – Ayah Penukal Provinsi Matang Ilir (Pali) Sumatera Selatan Seorang ayah bernama MY (39) di Kecamatan Talang Ubi berani mendorong berulang kali anak tirinya yang berusia 12 tahun. Pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika korban berani menceritakan kejadiannya.
Perilaku kasar ini pertama kali muncul saat korban nekat menceritakan segala pengalaman yang dialaminya kepada keluarganya. Ibu korban kemudian melapor ke polisi. Pada 9 Oktober 2024, Satuan PPA Satreskrim Polres PALI menangkap pelaku di rumahnya di Dusun I, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi.
Kanit Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024), mengatakan aksi tersebut sudah berkali-kali dilakukan pelaku. Korban diketahui tinggal bersama penyerang dan ibu kandungnya hanya selama 3 bulan.
Kronologisnya, diawali dari pelaku yang menyentuh kemudi dan mengajak korban untuk membantu. Saat pelaku masuk ke dalam kebun, dia langsung beraksi. Berdasarkan informasi yang diterima, ibu korban pernah menikah dengan pelaku kejahatan tersebut. 30 tahun. Korban tinggal bersama mereka selama 7 tahun, namun hanya 3 bulan. “Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan hal tersebut sebanyak 5 kali,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya dan keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi juga meminta pihak-pihak terkait memberikan dukungan psikologis kepadanya. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan remaja korban.
“Setelah melakukan perbuatannya, dia mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menceritakan semua kejadiannya. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pali untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan pelaku terancam hukuman penjara lebih lama. dari 15 tahun,” kata AKP Nasron Junaidi. (Faktur/No)