Oku Selatan, disinfecting2u.com – Pria berinisial D (30), warga Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia delapan tahun.
Pelaku yang kini diamankan Polsek OKU Selatan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengatakan, anak tirinya kerap tergoda karena melihat korban sedang mandi.
“Saya lihat dia sedang mandi dan dari situlah lahir keinginan itu,” kata D kepada penyidik.
D pun mengakui, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni perbuatan tersebut dilakukan saat korban sedang tidur. Selanjutnya, jika korban melawan, maka penyerang tidak segan-segan menggunakan kekerasan fisik untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
Kapolres Oku Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Reskrim Polres Oku Selatan, Iptu Idham Kholid menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi pada Jumat (11/10/2024), setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban. .
“Pelaku ditangkap kami setelah mendapat laporan dari ibu korban yang juga istri pelaku,” jelas Kasatreskrim Iptu Idham Kholid, Senin (14/10/2024).
Lanjut Iptu Idham Kholid, kejadian kekerasan paksa pertama kali dilakukan pelaku pada Senin, 23 September 2024, saat korban berada di dalam kamar, kemudian pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan.
“Korban saat itu sedang tidur, kemudian pelaku menghampiri dan langsung membuka celana dalam korban. Saat itu korban hendak melawan namun pelaku mengancam korban,” jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kelakuan pelaku terungkap karena korban menceritakan kelakuan buruk mertuanya.
Terungkapnya perilaku bejat pelaku bermula saat pelaku hendak melakukan perbuatan najis yang ketiga, namun saat itu juga ibu korban datang dan melihat korban tidak memakai celana, setelah diperiksa korban menceritakannya. itu kesalahan ayah tirinya,” kata Kasat.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Oku Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Pengakuan pelaku sudah kami catat dan tindakan ini akan kami tangani sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan divonis 15 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak,” jelas inspektur Idham Kholid (asi/nof).