Lampung Selatan, disinfecting2u.com – Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Saat itu, sang kakek berinisial T (51) mempunyai keinginan menganiaya cucunya hingga ia hamil 5 bulan.
Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo, Lampung Selatan. Tersangka melakukan perbuatan tercelanya pada Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, tersangka yang merupakan kakek korban memanfaatkan suasana sepi di rumahnya untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (21/11/2024).
Gugatan ini diajukan setelah ayah korban melapor ke Polsek Sidomulyo (19/11/2024). Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, kami bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, kata Kapolres.
Kejahatan terhadap anak menjadi perhatian penegakan hukum, karena polisi akan menjerat mereka yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 81(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan UU Pemerintah Pengganti UU RI. 1 Tahun 2016 dan perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia. Hal itu menjadi UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002
Tim peneliti bekerja sama dengan staf medis untuk menilai kondisi korban dan memastikan kehamilannya sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem hukum.
Pelaku akan divonis 15 tahun penjara. Sistem hukum tetap menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi juga memberikan dukungan psikologis kepada korban untuk membantunya pulih.
Kasus ini menjadi peringatan keras kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap ancaman kejahatan di lingkungan hidup, terutama bagi mereka yang memiliki anak, tutupnya. (puj/Nf)